Pinjam Dana PON Papua 500 Juta PH : Apakah Sudah Kembalikan, Saksi Karsudi : Belum Ditagih
JAYAPURA RadarPagiNews – Kali ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimotori Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kajati Papua Valery Sawaki dan Richard Bieree menghadirkan delapan orang saksi untuk empat terdakwa yakni Koordinator Venue PON XX Vera Parinussa, Koordinator Bidang Transportasi Reky Douglas Ambrauw, Bendahara Umum Pengurus Besar PON Theodorus Rumbiak dan Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON di sidang lanjutan Skandal Mega Korupsi Rp. 204 milliar Dana PON Papua XX yang digelar kembali di hari Jumat (14/3/2024).
Delapan orang saksi yang dihadirkan itu diantaranya Sekretaris Bidang II Pemasaran Karsudi, Bendahara Bidang Pertandingan Sili Benyamin Hugo yang juga seorang ASN, Ketua Bidang 1 Yusuf Yambe Yabdi, Agency Pencarian Sponsor di Jakarta Andi Saladin, seorang Ibu rumah tangga Olivia yang menjadi Staf Bendahara di PB PON Papua, Bendahara Bidang Pemasaran Hayati Mokodongan, Ina Rustam dari pihak swasta yang notabene adalah teman dari terdakwa Vera Parinusa. Saksi terakhir Direktur PT Transportasi Lintas Papua, Kurniawan
Informasi yang beredar di Pengadilan Tipikor Negeri Jayapura, Jaksa sudah menghadirkan 29 orang saksi dari 140 saksi yang bakal didengar kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim diketuai Derman Parlungguan Nababan didampingi dua hakim anggota Nova Claudia de Lima dan Andi Mattalatta.
Dalam persidangan itu dua terdakwa yakni Theodorus Rumbiak dan Roy Letlora membantah sebagian besar keterangan saksi. Khususnya keterangan saksi Sekretaris Bidang II Pemasaran Karsudi.
Bahkan terdakwa Roy dengan nada setengah kesal menyatakan dirinya berani disumpah atas keterangan saksi ini. “Saya bersedia disumpah pak hakim. Keterangan Karsudi bohong semua dan tidak benar. Saya bersedia untuk disumpah. Kita dua ini sama – sama lagi puasa,”tukas Roy.
Mendengar hal itu Hakim Ketua Derman mencoba meredam situasi.
Di persidangan ini para saksi memberikan keterangan terkait perputaran dana PON Papua yang telah digunakan penggunaan anggaran sebesar Rp. 18,5 milliar. Sidang kali ini para saksi yang dihadirkan pada bagian pemasaran dan sponsorship serta transportasi.
Terungkap juga ada uang pinjaman sebesar Rp. 500 kepada Ketua Bidang II PB PON yang digunakan sebagai dana launching di Metro TV dan promosi PON Papua bertempat di sebuah café di Jakarta dengan menghadirkan sejumlah wartawan, yang mana totalnya sebesar Rp. 85 juta.
Kemudian promosi jingle PON serta dana sponsorship juga terungkap dalam persidangan ini. Mirisnya lagi dalam proses ini ternyata tidak ada surat pertanggungjawaban kegiatan/teknis atau disingkat SPJ.
Pada persidangan ini nama Ketua Harian PB PON Papua kembali disebutkan. Karena semua hal selalu sepengetahuan Ketua Harian. Selain itu juga soal dana sebesar Rp. 75 juta yang diberikan saksi kepada terdakwa TR sesuai dengan BAP No.9 pada tanggal 30 September 2024.
Selanjutnya ada penyerahan dana kepada Carolus Bolly sebesar Rp. 25 juta. Kemudian perjalanan tim ke Jakarta.
Belum Ditagih
Namun saat dicecar oleh penasehat hukum TR soal dana Rp. 75 juta. Saksi Karsudi mengatakan buktinya ada, tetapi sudah terbakar pada 27 Juli 2024. Termasuk seluruh kuitansi masuk. Namun saat ditanya apakah ada laporan polisi. Saksi Karsudi tidak bisa menjawab.
Selanjutnya soal dana peminjaman sebesar Rp. 500 juta melalui Bendahara Umum (Bendum) terdakwa TR, saksi Karsudi mengaku belum kembalikan dana tersebut, karena belum ditagih. “Kami belum ditagih,”terangnya singkat.
Menjawab pertanyaan dari Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa TR, sontak pengunjung di ruang sidang utama tertawa mendengarnya.
Lain halnya dengan kesaksian dari Yusuf Yambe Yabdi soal penggunaan dana sebesar Rp.700 juta yang telah disita menjadi barang bukti. Menurut kesaksian dari T Eka Kambuaya bahwa Yusuf tak hanya menerima dana sebesar Rp. 700 juta saja. Namun juga diberikan dana sebesar Rp. 300 juta dan Rp. 100 juta.
Dalam BAP Eka Kambuaya mengatakan kepada saksi Yusuf Yambe untuk menggunakan saja dana tersebut. Tetapi saksi mengaku lupa.
Dana sebesar Rp. 700 juta tersebut telah dikembalikan kepada jaksa dan saksi Yusuf mengatakan atas inisiatifnya sendiri dan secara sukarela telah dikembalikan. Karena menurutnya itu bukan miliknya. Namun untuk dana Rp. 300 juta dan Rp. 100 juta dirinya tidak tau.
Selain itu juga ada Saksi Ina Rustam juga dicecar pertanyaan soal cek berjumlah Rp. 1,7 miltar yang sudah ditanda tangani terdakwa Vera Parinussa.
Terungkap juga dipersidangan penggunaan dana PON Papua ini diaudit Tim Inspektorat disertai dokumentasi.

Panitia PB PON Papua Belum Dibubarkan
Tim Kuasa Hukum Theodorus Rumbiak yakni Wahyu Wibowo dan Sharon Fakdawer mengungkapkan jalannya persidangan yang berlangsung selama tiga jam lebih, jikalau tidak diimbangi dengan pertanyaan dari penasihat hukum. Maka kliennya terjebak.
“Karena pernyataan – pernyataan saksi Karsudi menyudutkan Pak Theo. Karena ada dana pinjaman Rp. 500 juta yang dipergunakan launching di Metro TV. Kenapa menyudukan klien kami. Karena dana Rp 500 juta itu dibayarkan ke Metro TV Rp. 300 juta dan kurang Rp. 200 juta,”terangnya.
Selanjutnya seolah – olah pertanggung jawabannya itu atas petunjuk dari terdakwa Bendahara Umum PB PON Papua Theodorus Rumbiak (TR) untuk membuat kuitansi menjadi Rp. 500 juta.
“Tetapi setelah kami bertanya petunjuknya seperti apa. Hal itu tidak bisa dipertanggung jawabkan,’imbuhnya.
Kemudian terkait dengan uang yang diberikan dari Rp. 200 juta itu. Rp.75 juta dilarikan ke terdakwa TR. Kemudian proses penyerahan dana itu tidak ada buktinya.
“Saya ulangi lagi pertanyaan saya, ada bukti atau tidak. Ternyata didalam BAP saksi Karsudi ada buktinya. Tetapi dibuat pernyataan sedemikian rupa bahwa kuitansi itu terbakar. Pertanyaan saya lebih lanjut. Kalau terbakar, apakah ada laporan polisinya dan saksi tidak bisa membuktikan,”paparnya.
Sehingga menurutnya hal itu tidak bisa dipakai sebagai pegangan bahwa ada penyerahan dana sebesar Rp. 75 juta. Selanjutnya penasehat hukum kembali bertanya soal dana Rp. 500 juta apakah sudah dikembalikan atau belum.
“Tetapi pertanyaannya saya putar dengan menanyakan kepanitiaan itu sudah dibubarkan atau belum dan saksi katakan belum. Karena saksi bilang belum, maka dia masih punya kewajiban kembalikan uang Rp. 500 juta itu kepada panitia. Karena statusnya pinjaman dan bukan dihibah,”tegasnya.
Kemudian terkait posisi dari dana Rp. 500 juta, siapa yang bertanggung jawab untuk mengembalikan dan kenapa belum dikembalikan. Jawaban saksi Karsudi dengan entengnya mengatakan dana tersebut belum ditagih untuk dikembalikan.
“Lho ini siapa yang pinjam dan siapa yang punya uang. Kalau tidak ditagih secara logika berarti you (saksi-red) tidak bayar. Sekarang semua menjadi jelas didalam persidangan itu siapa yang tipu. Tinggal nanti Majelis Hakim menterjemahkan,”tegasnya.
Lanjutnya dari 29 saksi yang dihadirkan Jaksa, masih kata Wahyu unsur – unsur yang didakwakan kepada kliennya belum memenuhi bahwa JR terlibat kasus korupsi dana PON.
“Kalau membaca saja dakwaan jaksa serta saksi – saksi yang dihadirkan, sangat memberatkan terdakwa JR. Tetapi fakta persidangan contoh konkritnya terkait dengan Karsudi,Thercia Eka Kambuaya, Sonya dan saksi – saksi lain. Kita bisa pilah dari 29 saksi yang dikumpulkan masih fifty – fifty. Kita lihat saja nanti perkembangan persidangan selanjutnya,”ujarnya.
Bermuara Ke Satu Nama
Diakuinya sejak dimulainya proses persidangan ini. Semuanya bermuara ke Ketua Harian PB PON Papua Yunus Wonda. Diungkapkannya didalam bukti surat terkait dengan transportasi ada tanda tangan Rein Sahetappy dan saksi Kurniawan.
“Yang mengetahui bukan bendahara umum. Tetapi Ketua Harian. Jadi semua berkas yang terkait dengan perjanjian, kalau bukan pihak Ketua Harian yang bertanda tangan. Ketua Harian yang mengetahui,”ungkapnya.
Untuk itu selaku kuasa hukum TR, Wahyu dan Sharon mengatakan belum bisa disimpulkan dalam kasus ini ada tebang pilih dalam menentukan seorang itu tersangka dari pihak Kejaksaan.
“Tetapi faktanya terlalu sering nama Pak Yunus Wonda disebut. Untuk menyatakan tebang pilih, kalau kemudian perkara ini dan selanjutnya tidak ada tersangka baru. Nah itu tebang pilih. Kita lihat, kan waktu berjalan. Biarlah waktu yang menjawab,”pungkasnya. (lia)