Yermias Bisai : Informasi Dari Tim Saya. Itu Diarahkan Pengadilan Negeri Jayapura
Rasa Penasaran Hakim MK Akhirnya Terjawab di Sidang PHPU Pilgub Papua
JAKARTA RadarPagiNews – Rasa penasaran Majelis Hakim Panel 2 yang diketuai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani terjawab sudah, saat Wakil Gubernur Papua Terpilih Pilkada 2024, Yermias Bisai hadir memberikan kesaksian sebagai Pihak Terkait Principal di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK. Senin (17/2/2024).
Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua itu. Mahkamah mendalami persoalan surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya yang digunakan Yermias Bisai untuk menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1.
Hadir langsung bersama Sekpri-nya yang ikut juga menjadi saksi Herman Ayomi. Terungkap, Yermias mengaku pengurusan berkas syarat pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Tahun 2024 dilakukan oleh Tim Pribadinya dan Tim Sukses atau Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon).
“Semua berkas dokumen pendaftaran kami disiapkan oleh tim pemenangan,”terang YB, dengan suara sedikit serak.
Selanjutnya Hakim Ketua Saldi Isra meminta kepada YB sapaan akrabnya untuk memperlihatkan KTP-nya yang beralamat di Kota Jayapura. Sedangkan saat pendaftaran Pilgub ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, KTP yang dilampirkan beralamat di Kabupaten Waropen.
Hal itulah yang kemudian menjadi persoalan. Pasalnya, Suket tidak pernah dipidana dan Suket tidak sedang dicabut hak pilihnya yang digunakan sebagai syarat pencalonan Yermias Bisai diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.
Menurut keterangan Termohon dari KPU RI bahwa suket-suket tersebut harus dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sesuai domisilinya. Dalam hal ini domisili Yermias Bisai berdasarkan KTP saat pendaftaran adalah Waropen.
Menanggapi hal itu, YB memberikan klarifikasi bahwa dirinya mendaftarkan diri ke KPU Papua dengan menggunakan KTP Waropen. Sedangkan KTP Jayapura beralamat di Jalan Baliem digunakan untuk dua Surat Keterangan (Suket) yakni bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura, yang ternyata ada orang lain juga memilikinya.
“Lahirlah KTP saya itu, berdasarkan informasi dari tim saya. Bahwa itu diarahkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura (PN Jayapura-red). Bahwa kalau mau urus bapak Yermias Bisai punya dua surat tadi. Harus menggunakan Alamat ini (Jalan Lembah Baliem – Dok V Jayapura-red). Karena Tim saya pada saat memasukkan persyaratan di tanggal 22 Agustus. Itu sudah ada nama saya dan Alamat saya di aplikasi di system Pengadilan Negeri Jayapura,”ungkapnya.
Sementara itu Herman Ayomi menambahkan terkait dengan alamat domisili. Sebagai sekpri YB, dirinya mendaftar ke PN Jayapura pada tanggal 22 Agustus 2024. Ternyata ada yang sudah mendaftar terlebih dahulu di tanggal 20 Agustus atas nama Yermias Bisai, dengan Alamat Jln Lembah Baliem No.8 – Jayapura Utara.
“Jadi kami mendaftar di tanggal 22 Agustus. Sedangkan di tanggal 20 Agustus sudah ada yang mendaftar dan kami tidak tau siapa yang mendaftar,”ungkap Herman.
Sebelumnya Ketua KPU Papua Steve Dumbon menambahkan menyangkut dengan penetapan di tanggal 15 September. Kenapa bisa ditetapkan ditanggal tersebut dikarenakan barcode-nya masih bisa terbaca.

Tak Tau dan Alasan Jarak
Pada persidangan itu Yermias Bisai mengaku tidak mengetahui itu semua sampai pada akhirnya dia diminta klarifikasi oleh KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua terkait persoalan kedua suketnya tersebut pada tanggal 20 September 2024.
Sementara menurut Herman Ayomi, dirinya mengurus suket tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya Yermias Bisai di PN Jayapura karena alasan jarak dan waktu tempuhnya lebih jauh dan lama ke PN Serui yang berkedudukan di Waropen. Sebab, ketika itu dia telah berada di Kota Jayapura. Sehingga memilih untuk mendapatkan kedua suket ke PN Jayapura.
“Dari Pengadilan menelepon kepada saya bahwa Bapak Yermias Bisai punya alamat yang terdaftar di sistem Pengadilan adalah Jalan Baliem Nomor 8,”bebernya.
Karena tidak punya cukup waktu, dirinya mendatangi alamat tersebut untuk mengurus keterangan domisili, guna mengurus suket tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Meskipun dirinya mengetahui, Yermias Bisai memiliki rumah di Perumahan Murah di Kotaraja Dalam dan bukan di Jalan Baliem Nomor 8.
Setelah mendapatkan keterangan domisili di Kota Jayapura, maka Herman Ayomi mengurus kedua suket di PN Jayapura sampai akhirnya keluar suket bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP. Yermias Bisai juga mendapatkan KTP baru dengan alamat Kota Jayapura.
Singkat cerita, ketika kedua suket ini dipermasalahkan, Herman mengaku datang lagi ke PN Jayapura. Sehingga diganti suket dengan nomor 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP dan 845/SK/HK/09/2024/PN-JAP. Kedua suket ini kemudian diserahkan ke KPU Papua sebelum penetapan pasangan calon Pilgub Papua 2024.

Kesaksian Samuel Jenggu
Sebagai informasi, suket bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura ternyata juga milik Samuel Fritsko Jenggu.
Pada 10 Februari lalu, Samuel Fritsko Jenggu pun dihadirkan Pemohon dalam persidangan. Samuel mengaku mengurus sendiri permohonan suket tidak pernah sebagai terpidana dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya di PN Jayapura untuk keperluan maju menjadi anggota DPRP kursi pengangkatan.
Dirinya baru mengetahui suketnya yang bernomor 539 dan 540 diklaim orang lain tersebut pada 19 September 2024 dan karena merasa dirugikan Samuel akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan suket tersebut ke Polda Papua pada 12 Oktober 2024.
Diakuinya sempat diperlihatkan suket milik Yermias Bisai, meski nomor surat sama tetapi suket milik Yermias Bisai tidak memiliki paraf koordinasi serta penempatan barcode atau kode batang yang berbeda dengan miliknya.
Namun, kode batang pada kedua suket milik Samuel tidak bisa diakses ketika tim seleksi DPRP hendak memindai kode batang tersebut untuk memastikan keasliannya.
Pada 27 Oktober 2024 ketika dirinya meminta penegasan keabsahan kedua suketnya itu, PN Jayapura ingin menggantikan suketnya dengan nomor yang baru.
“Dan itu saya tidak mau, saya berdebat. Karena surat itu saya belum pernah menggunakan. Dan saya bertanya di sana, ‘apakah boleh dua orang menggunakan satu nomor surat, katanya tidak, ok, kalau begitu surat saya asli kan, benar, tolong dipertegas lewat surat resmi dari Pengadilan’,” tutur Samuel.
Selain itu, Pemohon juga menduga Yermias Bisai mengklaim alamat domisili orang lain menjadi alamat domisilinya di Jalan Baliem Nomor 8 Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura, Papua.
Hal itu terlihat dari surat keterangan yang dibuat Lurah setempat. Namun, Ketua RT 03, Filep Mayor yang bertempat tinggal di Jalan Baliem Nomor 5 membantah hal tersebut. Sebab, alamat yang diklaim Yermias Bisai adalah rumah orang tuanya atas nama Alm Hans Mayor dan yang sekarang tinggal di rumah tersebut ialah adiknya bernama Yakob Mayor.
“Saya sudah protes melalui Ibu Lurah,” kata Filep.
Sebelumnya, KPU Papua menyatakan melakukan klarifikasi kepada Ketua PN Jayapura pada 20 September 2024. Pada pertemuan tersebut, Ketua PN Jayapura juga menyampaikan telah menerbitkan suket nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September sehingga menegaskan Yermias Bisai tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Dengan demikian, syarat pencalonan tersebut terpenuhi masih dalam tahapan pendaftaran sebelum penetapan paslon pada 22 September 2024.
KPU Provinsi Papua menetapkan perolehan suara Paslon 1 Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai adalah 269.970 suara dan Paslon 2 Matius D Fakhiri-Aryoko F Rumaropen ialah 262.777 suara. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan penetapan perolehan suara Paslon 1 tersebut yang tercantum dalam Keputusan KPU Papua Nomor 250 Tahun 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon 1; serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 nol suara dan Paslon 2 memperoleh 262.777 suara; serta menyatakan Paslon 2 sebagai paslon terpilih. (Memey/Humas MKRI)