Satgas Yonif 122/TS Gagalkan Penyelendupan 1,1 Kg Ganja Siap Edar di Perbatasan RI – PNG
JAYAPURA RadarPagiNews – Satgas Yonif 122/TS berhasil menggagalkan barang ilegal narkotika jenis ganja dengan berat 1.180 gram dan meringkus dua WNA asal PNG berhasil diamankan oleh Satgas Pamtas RI-PNG Yonif/TS sekitar Pukul 12.45 WIT, di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (27/7/2024)
Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi, menjelaskan kronologis penangkapan. Dimana kedua WNA BW (24) dan Ds (25), awalnya melintas masuk dari Wutung PNG ke Indonesia melalui jalan tidak resmi alias jalan tikus. Kemudian menuju Pasar Perbatasan RI-PNG Skouw.
“Namun karena gerak-geriknya mencurigakan, kemudian salah satu warga melaporkan kepada Prajurit Pos Jaga Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS,”terang Letkol Diki.
Lanjutnya atas laporan warga, Personel Satgas Yonif 122/TS, Pos Muaratami dengan respon cepat melakukan koordinasi dengan aparat keamanan lainnya, untuk mengamankan kedua orang tersebut.
Akhirnya kedua WNA berhasil diamankan saat melintas menggunakan ojek di Pos Muara Tami Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS dan setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh 16 (enam belas) bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat 1.180 gram.
“Saat ini, oleh Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS, Aparat keamanan dan Bea Cukai kedua WNA dan barang buktinya sudah diserahkan kepada Pos Polisi sektor Muara Tami untuk diproses secara hukum di Polsek Muara Tami,”terang Dansatgas. (Redaksi)