Realisasi PAD Kota Jayapura Baru Tercapai 48 Persen
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2025 targetnya kurang lebih Rp. 43 milliar dan untuk penerimaan sampai dengan saat ini sudah mencapai Rp. 23 milliar.
J A Y A P U R A RadarPagiNews – Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Senin (23/6/2025) melakukan pekan panutan khusus untuk pegawai yang berdinas di Kantor Walikota.
Seperti yang dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Roby Kepas Awi, Walikota Jayapura Abisai Rollo dan Wakil Walikota Rustan Saru akan melakukan pembayaran yang diikuti Para Kepala OPD terkait.
Kepada wartawan Roby Awi menjelaskan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2025 targetnya kurang lebih Rp. 43 milliar dan untuk penerimaan sampai dengan saat ini sudah mencapai Rp. 23 milliar.
“Sisanya Rp. 19 milliar, teman – teman di Bapenda sedang membuka loket. Baik di distrik – distrik yang sesuai jadwal kami dan hari ini ada di Main hall Kantor Walikota dan juga di Kantor Otonom. Khusus untuk pajak bumi dan bangunan,”terangnya.
PAD
Sedangkan secara keseluruhan target PAD Kota Jayapura sebesar Rp. 290 milliar. Sampai dengan hari ini sudah Rp.141.522.367 miliar per Juni 2025 atau setara 48.80 persen. Dimana sisa waktu enam bulan akan digenjot hingga target terpenuhi.
Dari rincian kegiatan, target yang mendominasi dari BPJU, pembayaran Listrik, pajak opsen dan pajak reklame dan juga hotel.
Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh warga kota Jayapura agar membayar pajak tepat waktu. Sebab dengan membayar tepat waktu. Akan membantu pemerintah untuk membangun pembiayaan di Kota Jayapura.
Sedangkan secara keseluruhan target dari pegawai untuk PBB belum ditentukan target. Tetapi pihaknya berharap kurang lebih 4000 pegawai di Kota Jayapura bisa membayar.
“Kedepan kami akan membuat data base pegawai yang memiliki rumah tetap. Kalau yang masih kost-kostan tidak dikenakan pembayaran,”ungkapnya.
Pembebasan BPHTB
Sesuai edaran pemerintah pusat untuk pembebasan biaya BPHTB yang berhubungan dengan SK tiga Menteri. Untuk itu pemerintah kota lewat badan pendapatan daerah sudah memproses pembayaran nihil untuk BPHTB, yang mana menurut data kurang lebih 70 wajib pajak. Pembayaran nihil ini menjadi program Presiden Prabowo untuk pemberian pembebasan pajak, khusus untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (BPHTB).
“Itu memang kewajiban yang kita harus bantu dan memang kalau di hitung – hitung ada kehilangan disana. Tetapi ini sudah menjadi perintah pusat dan dilakukan pemerintah kota yang sampai tanggal 20 Juni sudah kurang lebih 70 wajib pajak,”bebernya.
Pihaknya menghitung pasti akan bertambah, dikarenakan kebutuhan rumah. Sebab pastinya semua orang menginginkan mempunyai rumah. Sehingga pihaknya melakukan bagaimana menjawab perintah Presiden melalui walikota dan wakil walikota. Sebab ada regulasi dan aturan yang menghitung, sehingga bisa ada pembebasan.
“Untuk itu warga kota. Baik itu pegawai maupun non pegawai. Pemerintah pusat juga telah membantu untuk pembebasan BPHTB. Akan tetapi ada ketentuan persyaratan yang harus di verifikasi,”tandasnya. (odeodata h julia)