Polisi di Jayapura Amankan Pasutri Penganiaya Bocah Dibawah Umur
JAYAPURA RadarPagiNews – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satuan reskrim Polresta Jayapura Kota tengah menangani kasus kekerasan fisik yang menimpa seorang anak laki-laki berusia lima tahun di Organda Padang Bulan Distrik Heran.
Pelaku penganiayaan adalah sepasang suami istri yang berstatus Paman dan Tante Korban.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, saat ditemui di Jayapura, Sabtu siang (4/1/2025) membenarkan peristiwa ini dimana pasutri tersebut telah diamankan di Mapolresta, yang pria berinisial NS (36) seorang ASN Provinsi Papua, sedangkan yang perempuan berinisial JY (36).
Peristiwa memilukan ini, berawal saat pihaknya melalui Polsek Heram menerima laporan adanya anak yang tengah mengalami kekerasan fisik secara berulang di Organda Padang Bulan. Pihaknya langsung merespon ke TKP dan mengamankan korban bersama pelaku ke Unit PPA satuan reskrim Polresta Jayapura Kota.
Diketahui korban sudah sering menerima perlakuan kekerasan fisik. Menurut keterangan pelapor yang masih tetangga kost-an, akibat perlakuan paman dan bibinya itu, korban korban AL (5) mengalami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan dan luka-luka pada badan.
“AL oleh penyidik kami bersama tetangga kost-annya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara semalam untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat luka-luka yang dialaminya. Saat ini kedua pasutri sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami hingga kini,”terang Kombes Viktor.
Keduanya bakal diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 8 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 03 Januari 2025 tentang Tindak Pidana yang dimaksud Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta juga menambahkan Penyidik akan berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk pendampingan terhadap korban anak AL tersebut.
“Kedua pasutri atau pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, terkait motif sementara kami dalami melalui penyidik,”tegasnya. (rilis)
