Pilkada Sudah Dekat, LBH APIK Berharap Kasus Ketua dan Sekretaris KPU Nabire Segera Terselesaikan
JAYAPURA RadarPagiNews – Sementara itu LBH Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK) Jayapura Nur Aida Duwila dan Hermawati K berharap kasus diskriminasi gender yang dialami Ketua KPU Nabire Sarlota Nelcy Martha Wartanoy. Proses hukumnya dapat segera diselesaikan. Pasalnya waktu tinggal empat bulan menuju Pemilukada 2024 di bulan November.
Ketua LBH APIK, Nur Aida Duwila mengatakan kasus yang dialami Sekretaris KPU Nabire, TKP ada di Nabire, sehingga pihaknya perlu melihat situasi dan kondisi disana.
“Kita tidak membuat laporan polisi, akan tetapi pengaduan dulu. Itu atas saran dari penyidik. Jadi kami memang sudah ke Polda Papua berdiskusi dengan penyidik dan mereka menyarankan kalau bisa dibuat dalam surat pengaduan saja terlebih dahulu,”terangnya kepada pers di Jayapura. Selasa (30/7/2024).
Nantinya setelah itu akan dilihat dan melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Tetapi terkait dengan bukti yakni visum, sudah dilakukan kliennya. Hal ini akan menjadi ranahnya dari penyidik.
“Kalau dikatakan ibu yang memukul dia (sekretaris KPU Nabire), tetapi tidak kena. Tetapi bukti pemukulan dari dia itu ada yang terlihat di wajah ibu dan sudah dilakukan visum. Kami sudah membuat laporan pengaduan dan sudah masuk tertanggal 19 Juli 2024 dan saat ini tinggal menunggu waktu untuk dilakukan klarifikasi,”jelasnya.
Ketika kasus ini seandainya berlanjut, maka akan menjadi laporan polisi, karena buktinya ada.
Kasus pemukulan yang sudah sebulan lamanya itu, jikalau diarahkan ke Polres Nabire. Karena ini menyangkut pekerjaan, awal dari pemukulan karena ada sesuatu. Sehingga diharapkan ada intervensi dari KPU Provinsi Papua Tengah dan KPU Pusat ada.
“Kami berharap proses hukum ini harus berjalan, karena sudah mau dekat dengan waktu Pemilukada. Jangan sampai karena persoalan ini, yang kami takutkan, dia menghalang – halangi pekerjaan Komisioner KPU. Tetapi kami harapkan pihak Kepolisian membantu untuk memproses laporan kami secepatnya. Karena ini sudah dari tanggal 19 Juli ke tanggal 30 Juli berarti sudah satu minggu lebih. Nanti kami akan menanyakan kembali terkait dengan perkembangan laporan kami,”jelasnya.

Diskriminasi Gender
Lanjutnya LBH APIK Jayapura melihat apa yang dialami Ketua KPU Nabire adalah suatu bentuk diskriminasi, yang melanggar UU No. 7 tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women). Dilihat dari persoalan ini ada diskriminasi yang terjadi pada Ketua KPU Nabire, yang adalah seorang Perempuan.
“Mungkin dia lihat ibu ini adalah seorang Perempuan. Tetapi yang memimpin laki – laki, maaf. Mungkin seperti itu, padahal dijaman sekarang kita bicara tentang keseteraan gender. Bagaimna Perempuan setara dengan laki – laki ketika menjadi pemimpin. Kedua akibat dari pemukulan itu, pasal yang disangkakan yakni penganiayaan ringan 351 ayat 1 KUHP dan bukan Tipiring. Karena hasil pukulannya itu ada,”bebernya.
Akibat pemukulan itu wajah kliennya mengalami lebam dan minus matanya naik. “Walaupun tidak dikatakan itu akibat pukulan. Tetapi, sebelumnya terjadi pemukulan. Karena ketika terjadi pemukulan, ibu tidak langsung visum, karena ada kegiatan yang harus dihadirinya sebagai Ketua KPU. Sehingga sebelum klien kami hadir. Dia mengompresnya dengan air panas, agar tidak sakit. Tetapi itu ada efeknya ketika ibu datang ke Jayapura dan ikut kegiatan di Jayapura. Ibu ijin kepada Ketua KPU Provinsi Papua Tengah untuk berobat dan hasilnya seperti yang kita tau bersama,”paparnya.
Ditempat yang sama menjawab pertanyaan wartawan apakah Ketua KPU Nabire Sarlota Nelcy Martha Wartanoy sudah pernah memenuhi panggilan Polres Nabire, terkait laporan Sekretaris KPU Nabire Saverius Tebay. Dirinya mengaku belum pernah memenuhi panggilan tersebut. Karena saat itu posisinya sedang tidak berada di Nabire.
Secara terpisah seperti Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Jenifer Darling Tabuni mengatakan kasus antara Ketua KPU dan Sekretaris Nabire mediasi untuk kedua belah pihak agar terselesaikan. “Tanggung jawab kami (KPU PPT), untuk mendamaikan mereka berdua, agar jangan mempengaruhi tahapan – tahapan Pilkada. Kita sudah dewasa dan memilah serta mengedepankan tugas, berpikir dewasa dan bisa menerima satu sama lainnya,”kata Jenifer seperti yang dikutip redaksi dari lama Papuaposnabire. (Redaksi)