Penyerangan Warga Sipil oleh KSB di Yahukimo Berpotensi Melanggar HAM dan Humaniter Internasional
JAKARTA RadarPagiNews – Komnas HAM mengecam peristiwa penyerangan Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) terhadap warga sipil yang merupakan guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan pada Jumat, (21/3/2025).
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro dalam rilis yang diterima redaksi Selasa malam (25/3/2025) mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh Komnas HAM dari Pemerintah Kabupaten Yahukimo, terkait jumlah korban yaitu satu korban meninggal dunia, enam orang luka-luka, serta kerugian materiil berupa bangunan sekolah dan rumah guru SD YPK Anggruk yang dibakar.
Komnas HAM sedang melakukan pengumpulan informasi dan keterangan awal terkait peristiwa. Menyikapi peristiwa tersebut, Komnas HAM menyampaikan sebagai berikut :
- Komnas HAM menyampaikan duka cita yang mendalam bagi para korban khususnya korban meninggal dunia yaitu Almarhum Rosalina Rerek Sogen yang berprofesi sebagai guru di Distrik Anggruk.
- Komnas HAM mengapresiasi langkah respon cepat yang dilakukan Pemerintah KabupatenYahukimo beserta tim yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI dan Polri yang segera melakukan evakuasi bagi para korban, dan mengevakuasi seluruh tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan dari distrik-distrik yang dianggap rawan atau menjadi perlintasan dari Kelompok Sipil Bersenjata.
- Komnas HAM mengecam tindakan yang dilakukan KSB atas peristiwa ini, yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional karena tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun (non-derogable rights).
- Komnas HAM memberikan atensi terhadap situasi pasca konflik dan kekerasan di Distrik Anggruk Kabupaten Yahukimo yang rawan terhadap pelanggaran HAM misalnya risiko dampaktindakan penyisiran terduga pelaku oleh aparat penegak hukum dan keamanan, pengungsian internal, dan lumpuhnya pelayanan publik. Untuk itu, Komnas HAM menekankan pentingnya kepastian penegakan hukum dan pendekatan keamanan yang terukur dalam penanganan konflikdemi penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Untuk itu Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap peristiwa penyerangan terhadap warga sipil inidan meminta hal-hal sebagai berikut :
- Komnas HAM mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan dan pembunuhan melalui investigasi yang profesional, transparan dan tuntas,
- Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melakukan langkah – langkah perlindungan dan pemulihan bagi korban. Baik korban jiwa maupun luka, dan keluarga korban aksi kekerasan tersebut, baik pemulihan kesehatan, psikologis, pemberian kompensasi, termasuk pemulangan ke wilayah asal;
- Komnas HAM meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk memastikan keamanan warga sipil pasca penyerangan di wilayah Distrik Anggruk, termasuk menjamin perlindungan bagi para petugas pelayanan publik (tenaga pendidik, tenaga Kesehatan dan lain-lain). (rilis)