Pendaftaran Calon Anggota KPU Empat Kabupaten Wilayah Tabi/Saireri Resmi Dibuka
JAYAPURA RadarPagiNews – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) empat kabupaten di Provinsi Papua resmi membuka pendaftaran hari ini Sabtu (15/7/2023) di Jayapura.
Keempat kabupaten itu diantaranya KPU kabupaten Keerom, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen dan Kepulauan Supiori Periode 2023 – 2028 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam keterangan pers di Sekertariat Timsel Hotel Grand Abe Jayapura, Ketua Timsel Frits Karubaba didampingi Sekertaris Herlinda bersama Anggota Henderina Moria, Imran S Umasangaji dan Zona Wita Citra menjelaskan lima anggota Timsel ini akan dibagi lagi menjadi Koordinator Wilayah (Korwil).
Dimana untuk Kabupaten Keerom koordinatornya Henderina Moria, Kabupaten Mamberamo Raya koordinatornya Zona Wita Citra, Kabupaten Kepulauan Yapen dikoordinir Imran S Umasangaji dan Kabupaten Supiori akan dikoordinir Frits Karubaba.
“Sedangkan Sekertaris Herlinda akan bertanggung jawab di sekertariat dan akan terus melakukan komunikasi bersama KPU Provinsi Papua,”terang Frits.
Selanjutnya terkait teknis pendaftaran akan menggunakan portal website siakba.kpu.go.id milik KPU RI, Pengumuman dapat diunduh melalui link : https://s.id/Seleksi Anggota KPU4KabPapua, yang telah dibuka pada tanggal 15 – 26 Juli 2023.
Usai mengisi pendaftaran secara online, para peserta diwajibkan membawa berkas/dokumen secara fisik di Kantor Sekretariat TIMSEL Provinsi Papua Grand Abe Hotel Abepura – Kota Jayapura Kontak : 081340453821 (Steven M. L. Murafer) 081316871604 (Frans M. Rumaropen).
“Para peserta yang akan mendaftar sebagai Anggota KPU di empat kabupaten ini sesuai dengan alamat domisili yang ditunjukkan dengan KTP elektronik,’terangnya
Seraya mencontohkan misalnya calon anggota KPU yang ingin mendaftar di KPU Keerom maka yang bersangkutan wajib memiliki e-KTP Kabupaten Keerom.
Kemudian untuk surat Kesehatan tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan di RSUJ Abepura – Kota Jayapura.
A. Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten
a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten sebagai berikut:
1) warga negara Indonesia;
2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6) berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sederajat.
7) berdomisili di wilayah Provinsi Papua masing-masing Kabupaten Keerom, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen, Dan Kepulauan Supiori dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 2 dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1), calon anggota KPU Kabupaten harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (2) dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (3), meliputi: 1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1), calon anggota KPU Kabupaten harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
B. Kelengkapan Dokumen Persyaratan Berkas persyaratan calon anggota KPU Kabupaten terdiri atas:
a, surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
d. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;
e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:
1) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON;
2) tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2- CALON;
3) bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3- CALON;
4) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan 3 usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4-CALON;
5) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON;
6) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON; dan
7) belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON;
g. surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;
i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota partai politik;
j. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Kabupaten yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi; dan
l. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.8-CALON bagi Bakal calon anggota KPU Kabupaten yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
C. Cara Pendaftaran Kelengkapan dokumen persyaratan, sebagaimana dimaksud Huruf B, disampaikan kepada Tim Seleksi melalui:
a. Pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan
b. Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Alamat : Kantor Sekretariat TIMSEL Provinsi Papua Grand Abe Hotel Abepura – Kota Jayapura Kontak : 081340453821 (Steven M. L. Murafer) 081316871604 (Frans M. Rumaropen) D. LAIN-LAIN a. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal Pengumuman ini sampai dengan tanggal 26 Juli 2023 b. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id. (Mina)