Nerlince W Rollo : Permendagri 13 Posyandu Miliki Peran Strategis Bermitra dengan Pemerintah
S U R A B A Y A RadarPagiNews – Ketua TP PKK Kota Jayapura Nerlince Wamuar Rollo hadir pada Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ke-VII 2025 di Kota Pahlawan – Surabaya – Provinsi Jawa Timur mendampingi Walikota Jayapura Abisai Rollo.
Dijelaskannya keikutsertaan TP PKK Kota Jayapura pada APEKSI di Surabaya, mulai dari tanggal 6 – 10 Mei selama empat hari.
Pada hari kedua menghadirkan narasumber yang tampil memberikan materi dari Menteri Dalam Negeri dengan judul Urgensi Kebijakan Posyandu dalam Pelayanan enam bidang SPM (Standar Pelayanan Minimal).
Lanjutnya berdasarkan Peraturan Mendagri No.13 tahun 2024 tentang Posyandu, dimana dalam prakteknya merupakan Lembaga Kemasyarakatan yang memiliki peran strategis mitra Pemerintah daerah yang berjenjang. Mulai dari desa hingga ke Tingkat provinsi, yang bertugas meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
“Pendayagunaan dan pemberdayaan Posyandu secara strategis dalam pelaksanaan dan operasional pelayanan melalui penerapan di 6 bidang SPM di Tingkat desa, kelurahan, kota dan provinsi. Ini berjenjang berdasarkan kewenangan desa. Kemampuan kelurahan dan menekankan pada kegiatan – kegiatan yang telah dilaksanakan dalam konteks pemberdayaan masyarakat di Tingkat desa – kelurahan dan bahkan provinsi,”jelasnya.
Diketahui Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ke-VII 2025 di Convention Hall Grand City Surabaya digelar begitu meriah, Kamis lalu (8/5/2025).
Forum bergengsi lima tahun sekali diikuti 96 Wali Kota se-Indonesia ini, dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.
Untuk Posyandu telah mengalami transformasi berdasarkan Permendagri 13, yang berperan memberikan pelayanan di 6 bidang standar pelayanan minimal, yaitu bidang Pendidikan, Kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban dan ketentraman umum serta sosial.
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Selain itu juga ada tiga kebijakan transformasi yakni layanan dimana posyandu miliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa, kelurahan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
“Posyandu tidak hanya melayani pelayanan di bidang Kesehatan yang selama ini dilakukan. Namun secara teknis dapat digunakan dan diberdayakan dalam pelayanan dasar 6 bidang SPM,”terangnya.
Untuk itu pihaknya berencana mengundang Kementerian Dalam Negeri untuk mensosialisasikan Permendagri ini kepada Pemerintah Kota Jayapura, sehingga mengerti bahwa tupoksi pemerintah juga menjadi tupoksi Posyandu. Sehingga TP PKK bisa berkolaborasi program yang sasarannya satu yakni masyarakat Port Numbay. (odeodata julia/celo)