MK Tolak 13 Permohonan Sengketa Pilkada dari Papua
JAYAPURA RadarPagiNews – Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon mengungkapkan 13 pemohonan sengketa Pilkada yang diajukan dari Papua ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sekedar diketahui Dismissal adalah proses hakim meneliti dan memilah gugatan yang layak disidangkan atau tidak.
Sementara empat kabupaten/kota lainnya dilanjutkan ke tahap pembuktian. Empat wilayah itu diantaranya Kabupaten Jayapura, Biak, Sarmi dan Kota Jayapura.
“Empat yang lanjut. Kita ada 17 perkara sengketa Pilkada, yang 13 dismissal dan empat perkara lanjut,”terangnya menjawab pertanyaan redaksi disela – sela kegiatan Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 di halaman Kantor Gubernur Dok II di Jayapura. Sabtu malam (25/5/2024).
Diketahui Mahkamah Konstitusi atau MK telah selesai menggelar sidang putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada Rabu, 22 Mei 2024. Sebanyak 106 perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian.
NPHD Keerom Baru Satu Persen
Disisi lain mantan wartawan RCTI ini mengungkapkan bahwa semua KPU kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua sudah menerima Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang disingkat NPHD. Hanya saja nilainya tidak seperti yang diharapkan.
“Sebagian itu sudah diatas 50 persen, hanya satu kabupaten tidak sampai satu persen yakni Kabupaten Keerom. Sedangkan yang lain sudah,”ungkapnya.
Steve Dumbon juga dengan tegas tidak membenarkan adanya informasi yang mengatakan NPHD Kabupaten Jayapura dibekukan. “Tidak ada pembekuan. Kabupaten Jayapura termasuk yang sudah diproses, walaupun nilainya tidak seperti yang diharapkan,”ungkapnya.
Dikatakannya masalah NPHD tergantung pada kebijakan kepala daerah masing – masing. Dimana ada yang 50 persen, ada yang 30 persen.
“Itu tertuang didalam NPHD masing – masing antara bupati dan walikota dengan KPU setempat. Kebanyakan itu sesuai dengan kondisi keuangan di daerah masing – masing. Sementara ini masih aman,”pungkasnya. (Redaksi)
