Menanti Sidang Perdana Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika di PN Jayapura
JAYAPURA RadarPagiNews – Kasus dugaan Tindak pidana Korupsi Kolusi atau Nepotisme (KKN) yang menimpa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob (JR) dan Silvi Herawaty (SH) terkait pengadaan dan operasional Pesawat Terbang Cesna Grand Caravan C 208 B Ex dan Helikopter Airbus H 125 pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika TA 2015 – 2019, semakin menarik dan patut untuk disimak.
Pasalnya Kuasa Hukum kedua tersangka ini mengajukan Gugatan Permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura untuk penghentian perkara yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Papua, yang mana perkaranya sedang bergulir.
Namun saat Pra Peradilan ini digelar, pihak Kejaksaan Tinggi Papua sudah melimpahkan Perkara Pokok kasus Tipikor ini ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Jayapura dan rencananya besok Kamis, (9/3/2023) sidang perdananya sudah mulai digelar. Bahkan pengadilan telah menetapkan Majelis Hakim-nya.
Kepada wartawan Kepala Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Zaka Talpatty SH,MH menjelaskan dengan masuknya Perkara Pra Peradilan yang diajukan John Rettob sebagai Pemohon bukanlah merupakan perkara pokok. Tetapi itu adalah perkara Pra yang belum masuk ke perkara pokok.
“Dalam artian hakim akan melihat, apakah benar pelaksanaan penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur atau tidak. Ada tidak kerugian negara. Ada tidak dua alat bukti,”jelasnya. Rabu (8/3/2023).
Tetapi pada saat perkara Pra Peradilan sudah mau disidangkan. Masuklah perkara pokok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua.
Secara gamblang dijelaskannya, ada Keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang menyatakan bahwa kalau sudah ada perkara pokok masuk. Maka Pra Peradilan harus dinyatakan mundur /gugur dengan sendirinya. Tetapi ada lagi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ketika perkara pokok masuk, dihitung sejak persidangan pertama.
“Ini ada dua persepsi. Sidang pertama dan perkara pokok sudah dilimpahkan. Artinya kita melihat yang mana. Nah, karena itulah maka saya juga harus melihat dari aturan yang diberikan,”terangnya.
Lanjutnya, kalau dinyatakan mulai dari sidang awal, perkara yang dilimpahkan. Maka Pra Peradilan ini harus gugur. Akan tetapi kalau dilihat persidangan pertama. Persidangan pertama, kan belum digelar. Sementara untuk kasus ini, perkaranya sudah dilimpahkan JPU Kejaksaan Tinggi Papua, namun belum disidangkan.
“Itu yang saya katakan ada dua aturan yakni dari MA dan MK. Sidang pertama kalau terdakwanya (John Rettob dan Selvi Herawaty-red) tidak hadir. Apakah ini sidang pertama. Itu harus kita lihat. Maka Pra Peradilannya masih tetap jalan,”urainya.
Masih menurut Zaka, walaupun JPU sudah melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi ini ke PN Tipikor Jayapura. Namun pengadilan belum bisa menyatakan sudah lengkap atau tidak. Karena hal itu nanti dalam pemeriksaan perkara pokok baru bisa diketahui.
Sebab di dalam aturan persidangan ada kewenangan dari Penasihat Hukum (PH) menanggapi dakwaan JPU. Apakah sudah sesuai, sudah cermat atau sudah lengkap yang biasa disebut dengan Eksepsi.
“Kalau memang eksepsi dan dinyatakan tidak lengkap. Maka bisa dikembalikan berkasnya. Itu catatan. Itu belum masuk ke perkara pokok dan masih perkara eksepsinya yang diajukan Tim Penasihat Hukum,”urainya.
Kemudian jika masuk dalam perkara pokok, Jika Tim PH tidak mengajukan eksepsi. Berarti akan masuk dalam perkara pokok yakni masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi yang diajukan JPU.
“Nanti kita lihat besok (Kamis-red), apakah terdakwanya hadir atau tidak. Pasti dari Kejaksaan sudah mengirimkan surat kepada terdakwa. Karena penetapan hari sidang sudah dikirim ke Kejaksaan. Jika terdakwa hadir maka sidang berjalan. Karena pelimpahan berkas ke pengadilan seharusnya bersama pelimpahan berkas dengan terdakwa bersama barang bukti. Akan tetapi dalam perkara ini tidak ada, karena terdakwanya tidak ditahan. Ini seharusnya dipertanyakan oleh Kejaksaan Tinggi kenapa tidak ditahan,”tanyanya.
Rencananya sidang ini, Majelis Hakim Ad Hoc Tipikor akan langsung diketuai Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Derman Parlungguan Nababan, SH.MH dengan dua Hakim Anggota yakni Willem Marco Erari SH,MH dan Nova Claudia de Lima, SH.
Ditegaskannya saat ini status John Rettob dan Selvi Herawaty masih dinyatakan sebagai tersangka.
Mahasiswa Demo ke PN Jayapura
Diketahui sebelum sidang Pra Peradilan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Selvi Herawaty digelar Rabu (8/3/2023).
Sejumlah mahasiswa Kabupaten Mimika yang menamakan dirinya Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) menggelar aksi demo damai di halaman Kantor Pengadilan Negeri Klas IA di Kota Jayapura, Papua.
Dengan membawa spanduk bertuliskan Kedaulatan Rakyat Jangan Dirampas Melalui Kesewenang-Wenangan Para Pemangku Kepentingan.
Kasus Plt Bupati Mimika Johannes Rettob penegakkan hukum atau pesanan? Jaksa tolong jangan mempermainkan proses hukum seenaknya. Kami minta keadilan dimana itu keadilan.
Kejaksaan Tinggi Segera Hentikan Proses Yang Disangkakan Terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Pengadilan Segera Mengembalikan Berkas Perkara Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob Karena Belum Ada Perhitungan Kerugian Negara Dalam Kasus Ini.
Koordinator Aksi, Nelson Komangal, dalam orasinya mengatakan ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan Plt. Bupati Mimika John Rettob sebagai tersangka. Karena belum adanya penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dari pihak yang berwenang yakni BPK RI.
Nelson menjelaskan biaya untuk pembelian pesawat pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan helikopter Airbus H 125 masih kurang. Tetapi dinyatakan sebagai perbuatan korupsi adalah tidak sesuai dengan logika. Pasalnya seluruh bukti nota pembelian telah dilampirkan dalam proses pemeriksaan.
“Selain itu, pihak Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan pelimpahan berkas perkara tanpa melalui proses berkas tahap dua yang dihadiri Plt Bupati Mimika John Rettob dan Ibu Silvy selaku tersangka dalam kasus ini,”bebernya.
Pada tahap dua, seharusnya kedua tersangka menandatangani berita acara penyerahan tahap dua. Namun hal ini tidak dilakukan pihak Kejaksaan, sehingga proses pelimpahan berkas ke pengadilan tidaklah sah dan lengkap. Perbuatan ini telah melanggar hukum acara pidana dan merampas hak asasi Pelaksana Tugas Bupati Mimika John Rettob.
Massa juga mengatakan, perkara dugaan itu sudah pernah dilaporkan kepada KPK dan telah diselidiki pada tahun 2017 hingga 2019. Namun, penyelidikan kasus ini telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Perkara ini pernah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua pada tahun 2020 dan Polda Papua pada tahun 2021. Dari hasil klarifikasi juga ditemukan alasan yang sama dengan KPK yakni tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan penyelidikan kasusnya dihentikan,”ungkapnya.
Massa mahasiswa menuding adanya kelompok yang sama selalu melaporkan perkara tersebut kepada KPK, Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua yang dinilai terindikasi memiliki tendensi politik kepada pihak tertentu dengan tujuan ingin menghambat John Rettob maju sebagai Kepala daerah di Kabupaten Mimika.
Aliansi Pemuda Peduli Keadilan pun menyampaikan sejumlah tuntutan :
1.Meminta Kejaksaan Tinggi Papua menghentikan proses hukum kasus tersebut.
- Meminta kejaksaan mencabut status tersangka bagi Pelaksana Tugas Bupati Mimika John Rettob karena belum ada perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.
- Meminta pengadilan untuk mengembalikan berkas perkara kepada pihak kejaksaan karena tidak sesuai dengan proses berita acara hukum pidana.
- Apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan maka kami akan mengerahkan massa dalam jumlah yang banyak untuk menduduki kantor kejaksaan dan pengadilan.
Menanggapi aksi demo ini Kepala Humas Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Jayapura Zaka Talpatty SH.MH yang turun menemui para pendemo menyarankan agar aspirasi dari para mahasiswa ini supaya dilanjutkan juga ke Pihak Kejaksaan Tinggi Papua. Karena menurutnya Pengadilan sifatnya hanya menunggu pelimpahkan berkas perkara dari penuntut umum.
Selain itu juga dirinya meminta kepada para mahasiswa untuk terus memantau jalannya proses persidangan ini.
Berawal dari Pengadaan
Sekedar menilik ke belakang, Kasus ini bergulir saat Kejati Papua mensinyalir adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan pesawat dan helikopter yang sumber dananya dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015-2019. Rinciannya, pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan yang mendapat alokasi anggaran Rp.34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp.43,8 miliar.
Pesawat dan helikopter itu dioperasikan PT Asian One Air, walaupun ada kerja sama, namun biaya operasional senilai Rp.21 miliar dibebankan kepada Pemkab Mimika.
Kejati Papua kemudian menetapkan Mantan Kepala Dinas Pethubungan Kabupaten Mimika yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One SH sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani mengatakan status tersangka kepada JR dan SH sejak Rabu 25 Januari 2023.
Aguswani menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti.
“Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari hasil audit independen terungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp 43 miliar,” kata Aguswani. Kamis, (26/1/2023).
Penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 saksi sebelum menetapkan Johannes dam SH sebagai tersangka. Aguswani menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka karena penyidikan masih terus berjalan. (Mina)