Komnas HAM Papua Dengarkan Keterangan 2 Oknum TNI di Rutan Militer Waena
JAYAPURA, RadarPagiNews – Komnas HAM RI Papua saat ini tengah memantau dua kasus penembakan yang terjadi pada bulan September, di Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom – Provinsi Papua, Dengan mendengarkan keterangan dua tersangka oknum anggota TNI.
Diketahui penembakan warga sipil di Entrop, Kota Jayapura atas nama Alm Obet Manaki, yang berprofesi sebagai tukang parkir oleh oknum anggota TNI Pomdam XVII Cenderawasih Pratu TB, pada tanggal 3 September lalu.
Kasus penembakan lainnya dengan tersangka Komandan Tim Satgas Ketapang Kapten Inf J di Distrik Waris pada tanggal 7 September mengakibatkan, Praka Petrus Muenda meninggal dunia.
Alm PM sudah beberapa waktu meninggalkan tempat tugas dan bermukim di Distrik Waris bersama keluarga.
Ketua Komnas HAM RI Papua, Frits Ramandey dalam rilis yang diterima redaksi Senin malam (27/10/2025) menjelaskan, keterangan dua oknum anggota TNI menjadi penting untuk melengkapi fakta investigasi yang dilakukan Tim komnas HAM Papua.
Keduanya kini telah menjadi tersangka dan telah menjadi tahanan Oditurat Militer (Otmil) IV / 20, Kodam XVII Cenderawasih di Rumah Tahanan (Rutan) Militer – Waena.
“Untuk pertama kali kami bisa mendapatkan akses untuk oknum anggota TNI yang telah dilimpahkan kasusnya ke Pengadilan Militer,”ungkapnya.
Menurutnya hal ini suatu langkah baik yang dilakukan Kepala Oditurat Militer (Ka-Otmil) Jayapura, dan bisa menjadi praktek baik dalam penanganan kasus – kasus hukum yang melibatkan oknum anggota TNI di.
“Tanpa bermaksud intervensi proses peradilan militer yang berlangsung di Peradilan Militer IV/20, Jayapura. Komnas HAM mengingatkan agar proses persidangan bisa di publikasikan dan masyarakat diberikan akses untuk melihat secara terbuka proses sidang. Demi keluarga korban mendapatkan keadilan,”harapnya.
Diketahui permintaan keterangan kepada kedua tersangka berlangsung di Rutan Militer – Waena pada Kamis (23/10/2025). (rls/lia)
