Kejati Papua Akui Alami Kesulitan Tangani Korupsi Dana PON XX Papua
JAYAPURA RadarPagiNews – Kejaksaan Tinggi Papua akui mengalami kesulitan menangani kasus dugaan korupsi dana Penyelenggaraan PON XX Papua tahun 2021, karena banyaknya saksi yang berada di luar kota. Akibatnya penyelidikan dan penyidikan kasus ini dirasa lambat.
“Perkara PON ini berskala nasional. Kemudian saksi-sakti tidak berdomisili di Jayapura. Mulai dari Sumatera, Jakarta sampai Sulawesi dan beberapa tempat di Papua, sehingga memang membutuhkan waktu,”ungkap Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Dedi Sawaki dalam keterangan persnya pekan lalu.
Bahkan secara blak – blakan dirinya mengungkapkan ada beberapa saksi yang terlibat dalam kontestan Pilkada, sehingga belum dapat pemanggilan. “Setelah Pilkada selesai baru kami akan memanggil,”janjinya.
Lanjutnya hasil pemeriksaan kepada beberapa saksi, penyelenggaraan PON XXI Papua dilaksanakan dengan menelan anggaran sebesar Rp. 10 triliun. Namun direalisasikan hanya Rp. 8 triliun.

Dari Rp. 8 triliun yang disidik oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi yakni terkait dengan penyelenggaraan oleh Panitia Besar (PB) PON berdasarkan dari dana hibah Provinsi Papua senilai Rp. 2, 582 triliun yang dicairkan sejak tahun 2016 – 2022 dan dana APBN sebesar Rp. 1, 229 triliun yang dicairkan dari tahun 2021-2022.
Sebelumnya Kejati Papua telah menahan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Koordinator pada Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Muh. Sulfan Tanjung mengatakan 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bendahara Umum PB PON (TR), Koordinator Bidang Transportasi (RD), dan Ketua Bidang II PB PON (RL), dan Koordinator Venue (VP).
Untuk VP selaku Koordinator Venue telah ditahan di Lapas Wanita Kabupaten Keerom, setelah sebelumnya pada pemanggilan pertama, tidak hadir.
Dalam kasus ini Koorps Adhyaksaa ini lebih memfokuskan pada penyelenggaraan dari penggunaan anggaran. Sebab dalam realisasi penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukkan. Bahkan ada anggaran-anggaran lainnya yang tidak ada hubungannya dengan PON.
“Cara-cara ini yang berefek kepada ketidakmampuan PB PON untuk menyelesaikan tagihan kepada pihak-pihak vendor. Ini yang kami lakukan demi penegakkan hukum,”tukasnya.
Sulfan menambahkan, untuk kasus PON pihaknya sudah memeriksa sekitar 65 saksi dan 2 ahli yakni ahli Kerugian Keuangan Negara dan Ahli Hukum Keuangan Negara.
“Kasus ini akan kami kembangkan terus, mengingat banyak penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,”pungkasnya. (Redaksi)