Kasus Dugaan Korupsi Dana PON Papua : VP Ditahan di Lapas Keerom, RL Dijemput Dari Rutan Salemba
JAYAPURA RadarPagiNews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Bidang Tindak Pidana Khusus menahan lagi satu tersangka kasus dugaan korupsi Dana PON XX Papua tahun 2021
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon N. N Mahuse. SH.MH saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Kamis (5/9/2024) menjelaskan satu tersangka yang ditangkap berinisial VP.
Dijelaskannya tersangka VP semula sudah dipanggil penyidik. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya dilayangkan surat panggilan kedua, yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut. VP langsung ditahan oleh Tim Penyidik di Lapas Perempuan Kabupaten Keerom.

Sedangkan di tempat terpisah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Papua Dedy Sawaki menjemput tersangka RL/RR yang sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Perwakilan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Tersangka RL diterbangkan ke Jayapura dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya. RR menyusul dua tersangka lainnya. Juga telah ditahan di Lapas Abepura.
Tim Penyidik sejauh ini terus melakukan pengembangan Penyidikan untuk mengungkapkan pihak yang terlibat dan kemungkinan akan bertambah.
Selain mengungkapkan kerugian negara sebesar ratusan milyar rupiah. Penyidik juga mengejar asset – asset milik para pelaku, yang kiranya dapat memulihkan keuangan negara. Dalam kasus PON XX ini sebagaimana yang dilakukan Tim Penyidik.
Sebelumnya Dedi Sawaki mengatakan dari hasil pemeriksaan, penyelenggaraan PON XXI Papua dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp.10 triliun. Namun yang direalisasikan hanya Rp.8 triliun.
Dari dana sebesar Rp 8 triliun itu, disidik oleh tim penyidik Kejati Papua terkait penyelenggaraan PON yang dilaksanakan PB PON yang menggunakan anggaran dari hibah Pemprov Papua Rp 2,5 triliun ditambah dengan dana CSR dari Freeport dan PLN yang dikelola oleh PB PON. “Sehingga dari situ kami tetapkan dua tersangka,”jelas Dedi.(Redaksi)