Kasus Dokumen Palsu Dihentikan, Yermias Bisai Bisa Lanjut
JAYAPURA RadarPagiNews – Badan Pengawas Pemilu atau yang disingkat Bawaslu Provinsi Papua akhirnya secara resmi menghentikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melilit salah satu kandidat calon wakil gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai.
Hal ini setelah saksi pelapor yakni Wakob Punggo laporannya dianggap tidak memenuhi syarat formil. Pasalnya yang bersangkutan KTP-nya berdomisili di Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan.
“Tetapi kami tidak lantas menghentikan laporan ini dan laporan ini bahkan kami terus tindak lanjuti,”terang Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin saat menggelar jumpa pers. Jumat sore (11/10/2024) di Jayapura.
Lanjutnya setelah dilakukan ke Tingkat penyidikan dengan melibatkan pihak Kejaksaan dan juga Kepolisian, yang masuk dalam Gakkumdu. Tidak ada dugaan pemalsuan.
“Perbuatannya tidak terjadi dan tidak ada pemalsuan. Jadi Status laporannya kami hentikan dan Yermias Bisai bisa melanjutkan mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua,”pungkasnya.
Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Amandus Situmorang secara panjang lebar menjelaskan jalannya perkara ini hingga akhirnya secara resmi menghentikan kasus ini.
Dijelaskannya paska penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Papua pada tanggal 22 September lalu bahwa Bawaslu Papua telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran.
”Dimana pada keterangan kami pada rekan-rekan pada saat beberapa waktu yang lalu dimana sebelumnya ada laporan disampaikan oleh pelapor atas nama Wakob Kombo,”jelasnya.
Namun setelah kemudian dicek yang bersangkutan ke sebagai pelapor atau syarat sebagai pelapor tidak terpenuhi karena terkait domisili. Sehingga laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal. (Odeodata H Julia)

 
                                                                     
                                                                     
                                                                    