Hanya Kep Yapen Yang Ikut Prosedur Peraturan Pansel DPR Papua Jalur Pengangkatan
J A Y A P U R A RadarPagiNews – Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia untuk Papua atau yang disingkat PAHAM Papua, Jumat (2/5/2025) mengeluarkan rilis resmi menanggapi Surat Jawaban dari Panitia Seleksi DPR Papua terkait proses pemilihan DPR Papua Jalur Pengangkatan atau sebelumnya dikenal dengan 14 kursi jalur adat.
Diketahui PAHAM Papua mendapatkan Surat kuasa khusus 12 orang yang mengikuti seleksi calon wakil rakyat dari jalur pengangkatan ini atau disebut Pengadu. Saat ini mereka telah mengadukan persoalan ini Ombudsman RI Perwakilan Papua.
Kepada wartawan Pengacara Gustaf Kawer menjelaskan secara rinci, sehubungan dengan Surat Nomor : 4/Pansel-PP/Il/2025, tertanggal 10 Februari 2025 dari Panitia Seleksi Propinsi Papua Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
“Kami tanggapi Surat Jawaban Pansel (Teradu) tersebut sebagai berikut bahwa ada Pelanggaran tahapan pengumuman dan pengusulan calon,”tuturnya.
Pasalnya berdasarkan Peraturan Panitia Seleksi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Seleksi, Materi dan Indikator Penilaian pada Bab Il Pasal 5 sebagaimana tercantum dalam lampiran Ill dari Perpansel No 2 bahwa setiap masing masing DAS setiap Kabupaten Panitia Seleksi telah menentukan jumlah calon dari setiap Dewan Adat Suku (DAS).
“Namun dalam kenyataannya di 8 Daerah Pengangkatan (Dapeng) tidak mengikuti prosedur sesuai Peraturan Pansel kecuali Dapeng Kepulauan Yapen yang mengikuti prosedur Peraturan Pansel. Hal ini menyebabkan banyak rekomendasi yang dikeluarkan dari adat dan diakomodir dalam seleksi yang tidak sesuai aturan pansel,”ungkapnya.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 5 ayat 5 dari Perpansel 2 Tahun 2024 pengusulan calon ditetapkan dalam bentuk Keputusan Masyarakat Adat dilampiri dengan berita acara dan daftar hadir dan harus diketahui oleh Pemerintah masing masing Kabupaten/Kota.
Namun faktanya di Delapan Kabupaten tidak melaksanakan sesuai aturan Pansel kecuali Dapeng Yapen, terdapat surat rekomendasi untuk peserta yang tidak sesuai syarat. Berita acara tidak di tandatangani oleh secara bersama dengan Pemerintah, sesuai Perpansel 2 Tahun 2024.
Diduga Ada Pelanggaran Tahapan
Selain itu juga ada pelanggaran tahapan verifikasi dan validasi. Dimana Pansel mengeluarkan Pengumuman 2 tentang Peserta yang lulus hasil verifikasi dan validasi untuk mengikuti seleksi. Namun dalam faktanya mash terdapat pelanggaran yang dilakukan Pansel .
Daerah Pengangkatan Yapen masih terdapat peserta yang lulus verifikasi dan validasi yang namanya tidak ada dalam berita acara Musyawarah Adat, yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten.
Surat keterangan ini merupakan salah satu syarat sebagaimana tercantum dalam Perpansel Nomor 2 Tahun 2024 Bagian keempat Pasal 8 point. “Artinya peserta tersebut seharusya gugur secara administrasi tetapi diluluskan. Pansel menggunakan dokumen tidak sah/dokumen palsu untuk memverifikasi dan validasi peserta tidak mendapatkan rekomendasi suku yang sah,”jelasnya.
Lanjut Mantan Anggota LBH Jayapura ini delapan Daerah pengangkatan (Dapeng) lainnya tidak melakukan proses musyawarah adat yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Hal ini tidak sesuai dengan Perpansel Nomor 2 Tahun 2024 yang artinya secara administrasi Dapeng tersebut tidak memenuhi syarat, karena tidak ada berita acara dan daftar hadir yang dihadiri oleh Pemerintah-Kabupaten/Kota. Artinya tidak penuhi syarat dalam Perpansel 2 Tahun 2024 Bagian keempat pasal 8 point “I” menyebabkan rekomendasi tumpang tindih.
Kemudian peserta di 8 Kabupaten selain Kabupaten Kepulauan Yapen dalam proses Verifikasi dan Validasi tidak memiliki kelengkapan berkas yang sah sesuai Perpansel No 2 Tahun 2024 Pasal 8 point dan keterangan dalam BAB II Pasal 5 ayat 5, yakni Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Pengangkatan yang Didasarkan pada pernyataan dari Pimpinan Adat atau Surat Keputusan Masyarakat Adat bahwa calon anggota DPRP berasal dari suku-suku di wilayah.
“Adat Provinsi Papua, karena dalam prosedur tidak mengikuti aturan pencalonan dari tingkat DAS sesuai lampiran Perpansel 2 Tahun 2024 tentang jumlah calon dari DAS dan Sub DAS,”singgungnya.
Menurutnya Pansel melakukan seleksi secara berulang dan menuangkannya dalam Pengumuman Pansel nomor 3, 4, 5 yang dasarnya tidak kuat ( Tidak jelas), karena tidak ada dalam Perpansel Nomor 1 dan 2 Tahun 2024. Untuk mencari pembenaran diri Pansel mengeluarkan Perpansel 3 Tahun 2024 agar mengakomodir kepentingan Pansel.
Kemudian Pansel mash mengikutsertakan peserta yang Tidak Lulus verifikasi dan validasi untuk mengikuti Rekam Jejak, Test tertulis, makalah dan wawancara tidak sesuai dengan aturan. ( Pengumuman Pansel No 2 Tahun 2024)
Peserta Tak Lolos Test Malah Ikut Lagi
Lanjutnya Pansel mengeluarkan pengumuman 3,4 dan 5 untuk mengakomodir peserta yang sudah dinyatakan gugur dan lakukan protes serta diikutsertakan kembali dalam tahapan seleksi.
Pengumuman ini tidak memiliki dasar, karena tidak ada penjelasan ada penambahan tahapan test dalam Perpansel 1 Tahun 2024.
Untuk mengakomodir kepentingan Pansel, maka Pansel mengeluarkan Perpansel 3 Tahun 2024 tentang perubahan Tahapan dan Jadwal.
“Pansel melakukan kesalahan terhadap peraturan yang dibuat oleh Pansel, sebagaimana tercantum dalam Perpansel 2 Tahun 2024 ( Sub Das, Das yang tidak melibatkan Kesbangpol dalam pengusulan calon),”ujarnya.
Pansel mengeluarkan SK No 10 tentang Rubrik dan kriteria penilaian tanggal 20 Desember 2024 sementara proses seleksi Rekam Jejak sudah dimulai pada tanggal 19 Desember 2024 sesuai dengan Pengumuman Pansel No 2 Tahun 2024.
Terdapat keanehan karena Proses rekam jejak dilakukan sebelum dikeluarkannya Rubrik Penilaian.
Penilaian hasil seleksi yang termuat dalam pengumuman Pansel Nomor 6 Tahun 2024 dinilai tidak memenuhi syarat. Karena dalam penilaian makalah dan wawancara setiap peserta hanya dilakukan penilaian oleh 1 Pansel tidak melibatkan 6 Pansel lainnya, yang seharusya setiap pansel (7 Pansel) memiliki kewajiban untuk mewawancarai dan menilai makalah setiap peserta guna menghindari subyektifitas.
“Arti-nya setiap peserta memiliki kekurangan nilai dan proses ini seharus-nya dinyatakan tidak sah,”tekannya.
Masih kata Gustaf, dalam memberikan penilaian terhadap calon yang mengikuti tahapan seleksi. Pansel memberikan penilaian sangat tidak profesional dan terbuka serta terkesan jauh dari SK 10 Tahun 2024 Tentang Rubrik penilaian.
Hal ini dapat dibuktikan dari peserta yang lulus sebagai calon terpilih dan calon tetap ada yang harus selesai kuliah tidak pernah terlibat organisasi, tidak memiliki pengalaman kerja, tidak memiliki rekomendasi khusus bekerja dan mengabdi di masyarakat ( Terlampir PP 106 Pasal 53 ayat (1) dan (2)).
Akan tetapi bisa dinyatakan lulus sebagai calon terpilih dan calon tetap. Sementara peserta yang sesuai standart penilaian justru tidak lulus. Hal ini tentu saja menjadi indikasi Pansel tidak terbuka dalam penilaian sesuai PP 106 Bab III tentang Pengisian Anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP, Paragraf 5 Tentang Penetapan dan Pengesahan Anggota DPRP.
Mekanisme Pengangkatan Pasal 79 ayat 2 dan dalam jadwal tahapan sesuai Perpansel No 1 Tahun 2024 agenda ujian tertulis dilakukan Tanggal 20 Desember 2024, Agenda Penulisan Makalah dan Wawancara dilakukan pada tanggal 21 Desember 2024. “Namun dalam faktanya Test Tertulis dan Makalah dilakukan pada Tanggal 20 Desember 2024 dan Wawancara dilakukan pada tanggal 21 Desember 2024,”bebernya lagi.
Kemudian Pansel mengeluarkan Perpansel Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal dalam Perpansel yang Pengumuman hasil seleksi seharusya dilakukan pada Tanggal 23 Desember 2024. Tetapi dalam faktanya dilakukan pada Tanggal 7 Januari 2025, Pansel menggunakan Perpansel 3 yang dikeluarkan pada saat proses berlangsung untuk mengakomodir kepentingan Pansel dan Calon DPRP tertentu.
Kuasa hukum juga membeberkan ada pelanggaran tahap pengumuman tujuh.
Dalam menyampaikan Pengumuman Pansel Nomor 6 terkait peserta yang lulus Seleksi (Rekam Jejak, Tertulis, Makalah dan Wawancara ) serta Pengumuman 7 terkait calon terpilih dan calon tetap tidak disertai dengan pengumuman nilai dan rangking sebagaimana yang diatur dalam PP 106 BAB III Tentang Pengisian Anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP.
Paragraf 5 Tentang Penetapan dan Pengesahan Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan Pasal 79 ayat 2 dan 3.
Menurut Perpansel No 1 Tahun 2024 Pansel harus mengumumkan Hasil calon terpilih dan calon tetap tanggal 30 Desember 2024 dan pansel merubah ke Tanggal 10 Januari 2025 (sesuai Perpansel 3). Namun dalam pelaksanaannya Pengumuman no 7 Tentang Daftar terpilih dan daftar tetap dilaksanakan pada Tanggal 11 Januari 2025 atau Pengumuman dilakukan diluar jadwal yang ditentukan Pansel sendiri sesuai Perpansel.
“Terdapat dugaan kuat Teradu (Pansel) telah melakukan Maladministrasi berupa, Penyalahgunaan Wewenang : Pansel DPRP Mekanisme Pengangkatan Tahun 2024 (Teradu) melampaui atau menggunakan wewenang untuk tujuan di luar yang seharusnya, terhubung pada kepentingan pribadi atau kelompok.
Kemudian penyimpangan Prosedur, Pansel DPRP Mekanisme,
Pengangkatan Tahun 2024 (Teradu) tidak menjalankan prosedur yang seharusya diikuti dalam penyelenggaraan pelayanan publik mulai dari Tahapan Pengumuman dan Pengusulan Calon, Verifikasi dan Validasi, Seleksi dan Penetapan. (Tim/rilis)