Gubernur Ramses Limbong : Harus Ada Kepastian Hukum Atasi Penyelesaian Persoalan Tanah di Papua
JAYAPURA RadarPagiNews – Pj Gubernur Papua Ramses Limbong berharap adanya kepastian hukum yang akan menjadi titik point dalam penyelesaian persoalan tanah di Provinsi Papua.
Menurutnya terhadap asset hak ulayat harus ada sinkronisasi antara adat dan hukum. Sehingga itu tidak berbenturan. Akan tetapi saling melengkapi.
“Sehingga nantinya tanah adat ada kepastian hukumnya. Tadi kita sudah ngomong bersama Pak Kakanwil. Kita akan buat Reforma Agraria Adat. Jadi adat itu khususnya, batas – batasnya harus clear dari suku – suku nya juga harus clear. Sehingga nantinya tidak menimbulkan saling claim,”terangnya menjawab pertanyaan redaksi usai membuka Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Papua yang diselenggarakan Kanwil Kementerian ATR/BPN. Senin (11/11/2024) di Hotel Fox Jayapura.
Kegiatan yang mengusung Thema Penguatan Pemberdayaan Tanah Dan Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Melalui Penataan Aset dan Penataan Akses.
Lanjutnya saat ini pemerintah provinsi menginginkan ada sinkronisasi atau kepastian hukum bagi, pemilik tanah adat.
“Jadi mereka juga kita berikan pemahaman, soal batas tanahnya, kepemilikan tanah seperti apa. Belum lagi kita bicara masalah fungsi hutan. Antara tanah adat dengan fungsi hutan. Nantinya kita akan lakukan langkah selanjutnya,”jelasnya.
Saat disinggung seringnya asset tanah milik Pemprov Papua digugat pemilik ulayat di pengadilan. Menurutnya persoalan gugat menggugat sudah ada saluran hukumnya. Jadi sumber kepemilikan ada bermacam – macam dan salah satunya adalah sertifikat, tanah adat dan belum lagi ada tanah – tanah pampasan perang.
“Tetapi intinya ketika seseorang mengklaim dan yang paling tinggi itu adalah sertifikat. Dimana dan apapun, kalau misalnya dia bisa membuktikan sertifikat itu proses pengadilan atau menjadi urusan pengadilan,”tuturnya.
Saat ini yang harus diarahkan adalah cara berpikir masyarakat dengan hal yang positif. Supaya berpikir positif menggunakan hukum positif, yang merupakan landasan paling real.
Diketahui kegiatan yang berlangsung selama sehari. Baik secara online maupun offline. Menurut Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Freddy A Kulintama, saat ini telah terjadi transisi kepemimpinan nasional pada keberlanjutan arah kebijakan pembangunan nasional menuju Indonesia maju. Menuju Indonesia emas 2045, yang kemudian diterjemahkan menjadi cinta yang terkait dengan agraria dan pengetahuan antara lain adalah membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan.
Dalam konteks kebijakan agraria dan tata ruang. Kalau diterjemahkan ke dalam konteks rencana strategi Kementerian Negara. Dimana salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam bidang pertahanan dan penataan ruang.

Capaian Proses Sertipikat
Sementara itu Kakanwil ATR/BPN Provinsi Roy F Wayoi dalam sambutannya mengungkapkan, hingga saat ini proses pelaksanaan pensertipikatan pada lokasi Tanah Objek Reforma Agraria di Provinsi Papua sudah mencapai luas 24.688,34 ha atau 10,51% dari total luas wilayah TORA PKH Provinsi Papua.
Sedangkan luas area yang berpotensi untuk dilaksanakan pensertipikatan dalam lokasi TORA sebesar 59.174,55 ha atau 25,2% dari total luas wilayah TORA PKH Provinsi Papua. Proses pemberian seluruh aset/tanah negara wilayah TORA secara gratis kepada masyarakat penerima.
TORA adalah hasil yang diharapkan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2020-2024 untuk mendorong pembangunan ekonomi dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai hasil tersebut maka seluruh faktor yang mempengaruhi proses penredistribusian tanah negara pun harus diselesaikan, seperti penetapan dan pengesahan Tanah Wilayah Adat dan percepatan proses pelepasan Kawasan Hutan.
Hasil dari rapat ini adalah Rekomendasi Potensi Penataan Aset dan Penataan Akses Tahun 2025 yang akan menjadi bahan usulan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kemudian ditindaklanjuti ke Pemerintah Daerah untuk diimplementasikan dalam program Tahun 2025.
Beberapa usulan Rekomendasi Potensi Penataan Aset dan Penataan Akses Tahun 2025 telah dikumpulkan oleh tim teknis, beberapa diantaranya yaitu hasil inventarisasi dan identifikasi dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua terkait lokasi TORA yang berpotensi untuk dilaksanakan kegiatan pensertipikatan ataupun Pemberdayaan Tanah Masyarakat, seperti di Distrik Pantai Barat, Kabupaten Sarmi yang berpotensi untuk dilaksanakan kegiatan Redistribusi Tanah dengan jumlah bidang sekitar 565 bidang dan luas 83,6 Ha, kemudian di Distrik Teluk Ampimoi, Kabupaten Kepulauan Yapen yang berpotensi untuk dilaksanakan kegiatan Pensertipikatan Hak Pengelolaan Ulayat Adat dengan luas 379,3 Ha, dan masih ada beberapa lokasi lagi yang sudah di identifikasi. (lia)
