Gelar Rakor GTRA Provinsi Papua Diharap Dapat Kurangi Sengketa dan Konflik Agraria
JAYAPURA RadarPagiNews – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Roy EF Wayoi menjelaskan Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan asset dan disertai dengan penataan akses untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua.
Penjelasan itu disampaikannya saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kontekstual Papua Percepatan Penataan Asset dan Penataan Akses Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Provinsi Papua, di Horison Ultima Entrop Kota Jayapura. Kamis,(11/7/2024).
Selain itu Reforma Agraria juga merupakan salah satu tugas yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada seluruh Kementerian dan Lembaga untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua.
“Tujuan utama dari Reforma Agraria di Provinsi Papua ini adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, memastikan keadilan redistribusi tanah dan memperkuat kedaulatan ekonomi masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat di Provinsi Papua,”jelasnya.
Selain itu juga sasaran Reforma Agraria yang dibahas selama dua hari ini adalah mencakup pemantapan hak tanah ulayat masyarakat hukum adat di Provinsi Papua.
“Ini termasuk pengakuan dan perlindungan terhadap tanah ulayat di pesisir pantai, pulau-pulau terkecil, serta daerah perbatasan negara. Hal ini sangat krusial mengingat nilai strategis tanah ulayat dalam kehidupan dan identitas budaya masyarakat di Provinsi Papua,”jelasnya.
Lanjutnya dalam pelaksanaan Reforma Agraria banyak sekali tantangan yang ditemukan. Oleh karena itu Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan baru tentang Reforma Agraria demi percepatan Reforma Agraria, yaitu Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam hal ini juga dikeluarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 tentang Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Kedua peraturan tersebut menjadi landasan kuat dalam percepatan penataan aset dan penataan akses tanah ulayat. Melalui regulasi pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat harus dilindungi, diakui secara adil dan diberdayakan secara ekonomi melalui kepemilikan dan pengelolaan yang berkelanjutan.
“Namun, dalam perjalanannya, kita juga harus menghadapi tantangan yang nyata, yaitu konflik dan sengketa atas tanah ulayat masyarakat hukum adat di Provinsi Papua. Konflik ini sering kali melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang berbeda, sehingga diperlukan pendekatan yang hati-hati dan bijaksana dalam penyelesaiannya,”akunya.
Penataan Asset
Beberapa program Penataan Asset dan Penataan Akses di Provinsi Papua mencatat beberapa pencapaian, seperti Identifikasi dan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Program Pembangunan Berbasis Tanah seperti pengembangan pertanian, perkebunan, dan usaha ekonomi lainnya yang berbasih tanah ulayat untuk meningkatkan kesejahteraan lokal. Tercatat realisasi Penataan Aset melalui Redistribusi Tanah dan PTSL.
Pada masa ini dan yang akan datang, tantangan utama yang akan dihadapi yakni,
1. Implementasi Kebijakan : memastikan implementasi kebijakan Reforma Agraria yang efektif dan inklusif di seluruh Provinsi Papua;
2. Pengelolaan Konflik : menyelesaikan konflik dan sengketa atas tanah ulayat dengan pendekatan yang kolaboratif dan adil;
3. Pemberdayaan Masyarakat Lokal : mengintegrasikan masyarakat hukum adat dalam pengambilan keputusan terkait tanah dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Tugas Tim Gugus Reforma Agraria
Dari rumusan tersebut, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria mengambil tema “Percepatan Penataan Aset dan Penataan Akses Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Papua” dengan beberapa hal yang harus diperhatikan seperti,
A. Masyarakat Hukum Adat sebagai Subjek dan Tanah Ulayat sebagai Objek.
Masyarakat hukum adat di Provinsi Papua merupakan masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat pada adat tertentu dengan rasa solidaritas tinggi di antara para anggotanya. Dalam hukum adat di Provinsi Papua, hak ulayat adalah hak kepemilikan komunal atas tanah berdasarkan klan maupun berdasarkan gabungan beberapa klan. Dalam hak kepemilikan komunal yang berdasarkan gabungan klan, Kepala Ondoat mempunyal
dibantu oleh sejumlah orang (khoselo). Kawasan ulayat yang dimiliki kelompok-kelompok suku ini sangat luas dan membutuhkan beberapa hari untuk dapat melintasinya.
“Seringkali ketika kita melintasi kawasan tersebut tidak dijumpai pemukiman atau bahkan manusia. Walaupun demikian, mereka mengenal batas-batas hak ulayat, misalnya dalam bentuk pohon besar, gunung, sungai, rawa, batu besar dan sebagainya. Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan bahwa kawasan demikian tidak bertuan adalah tidak tepat. Hukum adat sudah mengatur kepemilikan tanah, hutan, gunung dan segala yang ada di dalamnya di seluruh tanah Provinsi Papua. Dari sini kita perlu bekerja sama dalam penentuan, penetapan dan perlindungan terhadap Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua,”paparnya.
B. Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan Nasional di Provinsi Papua.
Provinsi Papua memiliki banyak pulau-pulau kecil yang tersebar di sekitar wilayahnya. Pulau-pulau kecil di Provinsi Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di bidang kelautan dan perikanan.
Namun, pulau-pulau tersebut juga menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur, akses, pelayanan publik, dan kesejahteraan. Kita harus meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan pulau-pulau kecil di Provinsi Papua dengan memperhatikan aspek keberlanjutan, keadilan, dan partisipasi masyarakat. Provinsi Papua juga memiliki kawasan perbatasan nasional yang strategis dan sensitif. Kita harus memperkuat kedaulatan dan keamanan negara di kawasan perbatasan nasional Provinsi Papua dengan membangun infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjalin kerjasama dengan negara-negara tetangga.
C. Penanganan Sengketa dan Aset Pemerintah Provinsi Papua .
Provinsi Papua memiliki banyak kasus sngketa tanah yang belumterselesaikan. Sengketa tanah di Provinsi Papua melibatkan berbagai pihak, seperti masyarakat adat, pemerintah, perusahaan, dan lembaga-lembaga lain.
Sengketa tersebut dapat pelanggaran hak asasi manusia. “Kita harus menyelesaikan sengketa tanah di Provinsi Papua dengan cara yang adil, cepat, dan berkeadilan. Kita juga harus menginventarisasi dan mengelola aset pemerintah Provinsi Papua dengan baik dan transparan. Aset pemerintah Provinsi Papua merupakan sumber pendapatan daerah yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya. (Redaksi)
