Dewan Adat Papua Keluarkan Lima Poin Penting Terkait Pilkada 2024
JAYAPURA RadarPagiNews – Dewan Adat Papua (DAP) mengeluarkan pernyataan Pers tentang Mekansime Dewan Adat Papua Bagi Anak-Anak Adat Papua Menuju Pilkada Di Tanah Papua Tahun 2024. Pernyataan Pers yang diterima redaksi Senin malam (24/6/2024) ditanda tangani Ketua Representasi Tabi Akonias Waybrar dan Sekertaris Jenderal Leonard Imbiri.
Berikut Siaran Pers,
Suasana jelang pelaksanaan pesta politik pemilihan kepada daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024 semakin dekat. Di Provinsi Papua suasana ini pun mulai menampakkan munculnya figur-figur putra Papua, baik untuk pilkada Kabupaten/Kota maupun provinsi.
Tentu sekarang ini semuanya dalam perjuangan mendapatkan partai politik. Dan dalam usahanya, masing-masing membangun strategi untuk memperoleh dukungan masyarakat yang diharapkan dapat mempengaruhi keputusan partai politik di tingkat pusat dalam memutuskan siapa yang dianggap layak dan memiliki peluang untuk menang.
Menyikapi kondisi politik ini, masyarakat adat melalui Dewan Adat di tingkat suku, daerah, wilayah dan Papua turut memberi perhatian, dan memberi ruang seluas-luasnya bagi setiap putra-putri Papua untuk membangun komunikasi-komunikasi yang efektif dalam rumah adat guna mendapatkan gambaran tentang tentang visi dan misi anak-anak adat yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Dewan Adat Papua sebagai lembaga representasi masyarakat adat di 7 (tujuh) wilayah adat Papua telah menetapkan mekanisme politik terhadap anak adat Papua yang maju sebagai Gubernur dan Bupati/Walikota dalam Pleno Terbatas Dewan Adat Papua pada tanggal 04 Mei 2005 di Balatkes Padang Bulan Kota Jayapura bahwa setiap anak adat yang ingin maju dalam pilkada kabupaten – kota atau provinsi, harus kembali ke marga, kampung dan sukunya untuk mendapatkan restu adat dan orang tua ditingkat marga/suku akan mengantarkan mereka baik ke Dewan Adat Daerah, Wilayah dan Dewan Adat Papua. Karena dalam statuta Dewan Adat Papua kekuasaan dan otoritas tertinggi dengan hak veto ada di suku.
Sehingga kalau suku sudah memutuskan mendukung anak mereka sebagai kandidat bupati/wakil bupati, walikota/wakil wali kota, gubernur dan wakil gubernur, lalu mengantarnya ke Dewan Adat Papua sebagai Rumah Bersama Masyarakat Adat Papua, maka Pimpinan Dewan Adat Papua wajib untuk menerima dan mengumumkan nama anak adat tersebut kepada masyarakat adat untuk dipilih sesuai hak politik dan hak demokrasi masyarakat adat.
Dalam hubungan itu, Pimpinan Dewan Adat Papua pada kesempatan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Hari ini Bapak Ondoafi George Awi selaku Ketua Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Port Numbay dan Marianus Maknaipeku selaku Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (LEMASKO) telah mengantarkan anak adat mereka Komjen Polisi Purnawirawan Drs. Paulus Waterpauw ke Dewan Adat Papua sebagai Rumah Bersama Masyarakat Adat Papua, dan menyampaikan bahwa mereka telah merestui anak adat Paulus Waterpau untuk maju sebagai Kandidat Gubernur Provinsi Papua.
- Dewan Adat Papua menyatakan bahwa kehadiran anak adat Paulus Waterpauw di Kantor Dewan Adat Papua adalah wujud pengakuan dan penghormatannya terhadap Lembaga Dewan Adat Papua dan masyarakat adat Papua melalui mekanisme politik di Dewan Adat Papua.
- Acara hari ini telah disiarkan langsung kepada seluruh masyarakat adat Papua dan masyarakat lain di Tanah Papua dan telah disiapkan Berita Acara yang akan dilaporkan pada Pleno XVII Dewan Adat Papua dan disampaikan kepada seluruh Dewan Adat di Tanah Papua.
- Dewan Adat Papua sebagai pelaksana mandat suku-suku asli Papua di Tanah Papua, memiliki mandat untuk menerima masyarakat adat yang mengantarkan anak adat mereka hari ini. Prinsip ini berlaku juga untuk masyarakat adat dari suku-suku asli Papua yang lain yang datang dengan anak-anak adat mereka ke rumah adat ini, kapan saja dalam momentum waktu yang tersedia bagi mereka
- Rumah adat harus menjadi tempat yang layak dan berwibawa untuk melaksanakan mekanisme Dewan Adat Papua ini di semua tingkatan (Dewan Adat Suku, Dewan Adat Daerah, Dewan Adat Wilayah dan Dewan Adat Papua).
Demikian Pernyataan Pers Pimpinan Dewan Adat Papua, kiranya semua pihak dapat memakluminya, demi terciptanya suasana penuh kedamaian dalam ruang-ruang demokrasi adat yang santun dan bermartabat bagi seluruh rakyat di Provinsi Papua dan Tanah Papua pada umumnya.(ist/Redaksi)