Demo di Paniai Pertanyakan Terbitnya SK 216 Soal Pengangkatan Kepala Kampung
PANIAI RadarPagiNews – Menyusul beredarnya SK penetapan kepala kampung yang baru oleh Bupati Paniai Meky Nawipa , maka mewakili masyarakat yang prihatin dan peduli telah membentuk satu tim yang bernama Tim Peduli Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Paniai.
“Melalui tim ini kami sedang menjalankan beberapa langkah advokasi, termasuk mendukung aksi protes para kepala kampung dari 216 kampung pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021,” kata Koordinator Tim Peduli UU Desa, Esau Boma dalam rilis yang diterima redaksi Radar Pagi News, Rabu (10/3/2021).
Dalam rilis tersebut dijelaskan sebelumnya, pada tanggal 28 Januari 2021 Tim Peduli telah mendatangi Kabag Tata PM Pemerintah Kabupaten Paniai untuk meminta dasar hukum penerbitan SK kepala kampung 216 kampung tanpa pemilihan oleh rakyat kampung.
“Menurut pengetahuan kami, SK penetapan kepala-kepala kampung itu dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah bagian Kabag Tata PM yang selanjutnya Bupati mengetahui. Pembagian SK kepala-kepala kampung itu dilakukan oleh kepala-kepala distrik, itupun dalam konteks kepala kampung yang dipilih secara langsung oleh rakyat sesuai dengan amanat UU Desa,”kata Sekretaris Tim peduli Undang-Undang Desa Kabupaten Paniai, Elia Keiya.
Rilis tersebut juga menjelaskan dalam pertemuan akhir Januari itu, Kabag Tata PM Kabupaten Paniai menyampaikan bahwa sebenarnya memang peraturan pemilihan kepala kampung dan penerbitan SK kepala kampung menjadi bagian dari tugas pemerintah bagian Kabag Tata PM. Tetapi Kabag Tata PM justru tidak tahu menahu tentang SK kepala Kampung yang telah beredar itu.
Pada waktu itu juga tim telah melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Paniai untuk mempertanyakan pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Paniai melalui pansus pada sidang paripurna Tahun Anggaran 2021 di bulan Januari 2021.
Diketahui, SK kepala kampung dibagikan satu minggu setelah pandangan fraksi DPRD melalui sidang paripurna itu disampaikan kepada Pemerintah Daerah. Bupati Paniai menjawab pandangan fraksi melalui pansus DPRD itu bahwa pemilihan kepala kampung akan mengacu pada regulasi yang ada, DPRD melalui komisi A mengaku kaget dengan informasi itu.
Elia Keiya menyampaikan secara nyata Bupati Paniai telah melakukan pelanggaran.Untuk itu dirinya meminta Menteri dalam Negeri dan Kepolisian mencermatinya.
Turut di dalam aksi Senin lalu, Ketua Tim Peduli UU Desa Kabupaten Paniai, Esau Boma juga ikut menyampaikan dalam orasinya bahwa aksi kali ini hanya perwakilan kepala-kepala kampung lama yang merasa dirugikan tanpa pemberitahuan sementara SK kepala kampung yang lama masih aktif terhitung sejak dilantik 16 April 2016 sampai dengan 16 April 2022.
Tim Peduli Undang Undang Desa menuntut: Perrtama, Bupati Paniai segera mengeluarkan surat edaran baru tentang pembatalan SK kepala kampung 216 kampung yang dibuat diluar tanggung jawab Kabag Tata PM Kabupaten Paniai.
Kedua, penegak hukum segera menangkap para pihak yang memalsukan SK kepala Kampung monopoli tugas dan tanggung jawab kabag Tata PM melawan UU Desa itu.
Ketiga, Kepala kampung yang lama diaktikan kembali atau segera lakukan pemilihan kepala kampung secara seretak.
Esau Boma menambahkan tujuan aksi pada tanggal 8 Maret 2021 bermaksud ingin mendengarkan jawaban langsung dari Bupati Paniai. Bila tidak ada respon, maka tim akan melakukan upaya hukum di tingkat PTUN.
Di dalam aksi protes masyarakat ini, Yan Kudiai, Kepala desa Idaiyo mengatakan bahwa SK yang dikeluarkan oleh Bupati adalah pembunuhan karakter dan terbukti cacat hukum.
“Soalnya kami masih aktif hingga kini berdasarkan SK Kades yang dilantik oleh Bupati Paniai tanggal 16 April 2016 dan selama ini kami belum pernah melakukan hal – hal yg dapat merugikan masyarakat, seperti penyalahgunaan dana desa maupun hal – hal lainnya
Ada Jual Beli Jabatan ?
Sementara itu, Alfons Keiya dari Desa Epabutu yang juga berorasi dalam aksi ini menuding ada upaya dari orang-orang yang disinyalir tim sukses Bupati Paniai. “Jika anda mau tetap sebagai kepala kampung Epabutu Anda bayar 50 juta,” ungkitnya.
Isakh Tebai, Kepala Kampung Emaibo Distrik Nakama juga menyatakan bahwa orang dekat Bupati Paniai, juga menawarkan dirinya agar membayar sejumlah uang bila ingin tetap menjadi kepala kampung. “Om jika ada anggaran, boleh bayar 10 juta nanti saya amankan, kamu ditetapkan kembali sebagai Kepala Kampung Emaibo.. (waktu itu) saya marah besar kepada dia bahwa… saya belum pernah jual beli jabatan kepala kampung dan hal ini baru saya dengar ketika kakakmu Meki Nawipa Bupati Paniai jadi Bupati,”bebernya.
Dalam aksi tersebut para pendemo menyatakan sikap bahwa SK 216 Kampung Kabupaten Paniai digunakan sebagai alat kepentingan Politik
Melawan Undang-undang Desa tentang Desa Pasal 34 ayat 1,2,3,4,5, 6 , yang menyatakan Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa.
Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Tugas Pemerintah Daerah tentang Pemilihan Kepala Kampung menurut UU Desa dalam Pasal 37 terkait Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih.
Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.
Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya
” SK kepala kampung dibuat secara ilegal liar diluar pengetahuan Kabag Tata PM.
Melawan pandangan praksi DPRD Kabupaten Paniai melalui PANSUS sidang Paripurnah Tahun anggaran 2021 di bulan januari 2021 bahwa kepala kampung di pilih oleh rakyat sesuai amanat undang-undang desa, setelah satu minggu SK kepala kampung beredar,”kata Koordinator Tim Esau Boma dalam rilis tersebut. (Mina)
