Capaian 76 Persen LHP Pemkab Puncak Melebihi Standar WTP BPK RI Tertinggi se Paputeng
J A Y A P U R A RadarPagiNews – Saat penyerahan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pemerintah Kabupaten Puncak tahun anggaran 2024, selain berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemkab Puncak juga berhasil meraih prestasi dalam hal tindak lanjut rekomendasi dari BPK sebesar 76,47 persen.
Capaian ini juga merupakan capaian tertinggi di Provinsi Papua Tengah dalam hal tindak lanjut rekemendasi BPK atas LHP LKPD. Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah Subagyo,di Kantor BPK-RI Papua, Kota Jayapura, Selasa, (27/5/2025).
“Berdasarkan pemantauan tindak lanjut per sementer 2 tahun anggaran 2024 atas rekomendasi BPK untuk Laporan hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya,menunjukan data dan informasi sebagai berikut,untuk Kabupaten Puncak, tingkat penyelesaian rekomendasi khusus untuk tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Puncak, mencapai 76,47 persen,dari standar WTP 75 persen,”kat kepala BPK RI Perwakilan Papua Tengah Subagyo, saat penyerahan Laporan Hasil pemeriksaan Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Puncak di Kantor BPK-RI Papua, Entrop, Kota Jayapura.
Oleh karena itu, tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut perlu dipelihara dan dijaga agar capaian dapat meningkat di tahun-tahun mendatang,Dalam hal tindak lanjut yang sudah banyak diselesaikan oleh Pemkab Puncak.
“Harus tetap dipelihara, dijaga mulai dari sistem pengendalian yang baik, dari catatan yang sudah baik, dari sumber daya dan informasi teknologi yang baik, tetap harus dijaga dan ditingkatkan,terutama rekomendasi yang sudah kami sampaikan dalam LHP,dalam waktu 60 hari ke depan,”jelasnya lagi.
Lanjutnya dalam melakukan tugasnya, BPK ini ada tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan terhadap Laporan keuangan Pemerintah daerah, yaitu pemeriksaan keuangan,pemeriksaan kinerja,pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PTT),untuk Kabupaten Puncak, ada sejumlah rekomendasi diantaranya persoalan barang milik daerah,seperti tanah yang perlu ada sertfikat,termasuk pembayaran gaji yang tidak sesuai ketentuan,serta pemilihan barang daerah padahal sudah pension atau tidak menjabat.
“Namun secara keseluruhan laporan keuangan di Kabupaten Puncak sudah baik dari sisi kewajarannya,”ungkapnya.(Odeodata h Julia/Diskominfo Puncak)