Bangun Sinergitas Bidang Agraria dan Pertanahan Kanwil BPN dan Polda Papua Teken Kerjasama
JAYAPURA RadarPagiNews – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Papua, Rabu siang (26/6/2024) melakukan Penandatanganan Kerjasama dengan Kepolisian Daerah Papua terkait sinergitas tugas dan fungsi di bidang Agraria Pertahanan dan Tata Ruang.
Penandatanganan kerjasama itu dilakukan antara Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua DR Roy EF Wayoi S.Sos. MMT selaku pihak pertama dan Kapolda Papua Irjen Pol Matius D Fakhiri selaku pihak kedua di Ruang Raja Ampat Lt 7 Hotel Aston Jayapura, disaksikan para pejabat di kedua instansi tersebut, dengan Nomor 947/SKB-91.UP.01.01/VI/2024 dengan Nomor PKS/21/VI/2024 tentang sinergitas tugas dan fungsi di bidang Agraria, Pertanahan dan Tata Ruang.
Dalam sambutannya Kakanwil Roy Wayoi mengatakan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan sinergitas dalam menyelesaikan berbagai masalah pertanahan di Papua. Hal ini sangat penting, karena merupakan visi dan misi diantara kedua Lembaga.
‘Ditingkat pusat, sudah ditandatangani dan ditindaklanjuti oleh Bapak Menteri Agraria dan Bapak Kapolri. Turunannya dilaksanakan ditingkat provinsi,”terangnya.
Untuk itu dirinya sangat berterima kasih, karena PKS beberapa waktu lalu tidak berlaku. Sebenarnya beberapa tahun lalu sudah dibuat, tetapi karena masa berlaku sudah habis, tidak diperpanjang lagi.
“Kami berusaha untuk bisa diaktifkan kembali, agar berbagai persoalan tanah di Papua bisa diatasi dengan sinergitas dan kolaborasi antara Kementerian Agraria dan pihak Kepolisian,”ungkapnya.
Lanjutnya maksud dan tujuan kerjasama ini adalah sebagai pedoman para pihak dalam rangka mewujudkan sinergitas tugas dan fungsi agraria dan tata ruang. Kemudian juga untuk terwujudnya sinergitas pelaksanaan tugas dalam melakukan penyelesaian pertanahan dan tata ruang.
Kerjasama ini terdiri dari 18 pasal dengan 10 bidang tugas yang dikerjasamakan. Diantaranya pertukaran dan pemanfaatan data. Pendampingan dan bantuan pengamanan, pencegahan sengketa konflik pertanahan, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pertanahan, asistensi permasalahan tanah asset Polri, Percepatan tanah pendaftaran asset Polri, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia,pemanfaatan sarana dan prasarana, penerapan kebijakan teknologi dan kegiatan yang lain dan disepakati bersama. Dengan jangka waktu pelaksanaan PKS ini selama tiga tahun sejak ditanda tangani.
“Besar harapan kami setelah kita menandatangani PKS, rekan – rekan di Tingkat Polres dan Kantor Pertanahan bisa bersinergi dalam menyelesaikan persoalan tanah. Selain itu juga ditingkat kami dan juga Polda,”harapnya.
Pada kesempatan itu, Kakanwil BPN Papua menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kapolda Papua yang telah hadir. Sehingga bisa melaksanakan lanjutan penandatanganan ini sebagai apresiasi dan komitmen antar Lembaga serta mendukung program Pembangunan di Tanah Papua.

Persoalan Tanah Tidak Pernah Habis
Sementara itu Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengakui kegiatan ini merupakan lanjutan MoU yang ditanda tangani antara Kapolri dan Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang) dan Kepala Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait sengketa tanah serta sertifikasi asset – asset milik Polri.
“Hingga saat ini permasalahan tentang tanah tidak, pernah habis – habisnya. Terkhusus kita di Tanah Papua,”akunya.
Kedepannya dirinya mengusulkan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk bersama – sama membuat sesuatu yang berkaitan dengan adat, supaya dikuatkan dengan regulasi dari pemerintah. Agar Kanwil ATR/BPN tidak lagi dipusingkan dengan persoalan tanah.
“Datang tinggal ukur, karena sudah tau tanah milik dari suku mana. Struktur adat memang harus dikuatkan dari MRP. Kita nanti bantu dengan regulasi supaya kedepannya jangan ada lagi baku tipu tentang persoalan tanah ini,”tukasnya.
Sebab begitu banyak tumpang tindih kepemilikan tanah, sertifikat palsu dan hak jual tanah yang selalu menjadi polemic permasalahan tanah. Belum lagi banyak asset milik Polri yang belum tersertifikasi sehingga mengalami kesulitan untuk mengklaim kepemilikannya.
Soal Mafia Tanah
“Masalah ini akan menjadi isu yang krusial di tengah banyaknya praktek mafia tanah. Apalagi saat ini banyak mafia tanah yang mengerti hukum. Akibat kasus tumpang tindih kepemilikan tanah. Sering menimbulkan sengketa. Karena itu dipandang perlu bagi Polri bekerjasama dengan BPN untuk membentuk kerjasama guna mengatasi dan mencegah masalah ini tidak terjadi di kemudian hari,”paparnya.
Dirinya berharap dengan adanya kerjasama ini, segala bentuk persoalan sengketa terkait tanah dapat berkurang di Tanah Papua ini. Bila adapun bisa segera diatasi.
Jenderal Bintang dua ini meyakini bila kedua Lembaga ini terus berkolaborasi dan berkoordinasi dalam setiap permasalahan tanah. Maka setiap meter tanah di Papua tidak akan menjadi tanah sengketa. Namun menjadi tanah damai.

Tertibkan Sertifikat Tanah Polri
Pada kesempatan itu, Kapolda Fakhiri meminta kepada Kanwil BPN Papua untuk dapat menerbitkan sertifikat tanah Polri yang belum tersertifikasi. Sehingga Polri tidak kehilangan asset – assetnya. Karena dapat mengurangi kerugian negara.
“Memang Polri ini kekurangannya dalam mengasset tanah. Dulu dikasih waktu pindah waktu ABRI. Kemudian banyak ditempati para purnawirawan kita. Tinggal terus dan ditempati oleh keturunannya yang bukan Polri. Ini menjadi persoalan kita sebenarnya di Tanah Papua,”ungkapnya.
Untuk itu dirinya meminta kesempatan bersama Pihak BPN Papua agar berbicara dan merumuskan secara baik mengenai hal ini. Karena menyangkut tanah adat. (Redaksi)