Tiga Orang Pemalsu Surat PCR Covid-19 Menjadi Tahanan Mapolres Jayapura
JAYAPURA RadarPagiNews – Sat Reskrim Polres Jayapura berhasil mengamankan 3 orang pelaku Pemalsuan dokumen test Surat Hasil PCR (Poly Chain Reaction) Covid-19 dan satu calon penumpang di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura pada hari Senin (2/8/2021).
Informasi yang diterima redaksi dimana pada hari dan tanggal 2 Agustus, anggota Polsek Kawasan Bandara mendapat Laporan dari petugas bandara Sentani bahwa menemukan seorang calon penumpang berinisial TH (38) yang menggunakan surat hasil PCR Palsu.
Usai mendapat laporan tersebut Anggota Polsek Kawasan Bandara Sentani langsung mengamankan salah satu pelaku berinisial SM (23). Dari pengembangan kasus tersebut, anggota menuju ke rumah Kos-Kosan pelaku di Pasar Baru Youtefa dan anggota kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku Wanita berinisial NK (22) dan MA (20).
Dari hasil penggeledahan di kos-kosan pelaku didapati juga peralatan untuk membuat surat Swab PCR palsu diantaranya Kartu Vaksin, Laptop, Printer, Cap/stempel dan beberapa lembar surat PCR palsu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Jayapura.
Identitas Pelaku,
1. TH (38), (Calon Penumpang);
2. SM (23);
3. NK (22);
4. MA (20).
Polisi telah mengambil beberapa langkah setelah nenerima Laporan. Selanjutnya mendatangi TKP, Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti ke Polres Jayapura, Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan. Kasus ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Jayapura.
Atas kejadian tersebut, Ketiga pelaku dan Penumpang jerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Mhusthofa Kamal, SH, Jumat (6/8/2021) di Jayapura mengatakan saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Jayapura dan terancam hukuman 6 Tahun penjara. (Mina)
